JEMBRANA | Teliksandi.id – Dengan terbitnya Pergub nomor 46 tahun 2020 dan perbub nomor 36 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker maka, Pemerintah Desa Pangyangan Kecamatan Pakutatan, Kabupaten Jembrana berlakukan wajib menggunakan masker terhadap warga masyarakat Desa Pangyangan.
Dari keterangan perbekel Desa Pangyangan I Wayan Duwita yang dapat di himpun oleh awak media tentang pemberlakuan perbub nomor 36 tahun 2020 Kabupaten Jembrana Kades Pangyangan mengatakan, pemerintah Desa sudah menjalankan dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan sabun selain itu juga melakukan himbauan untuk tetap mengurangi aktifitas di luar rumah dan apabila tidak menggunakan masker maka sebagaimana yang sudah menjadi keputusan gubernur Bali di kenakan denda sebesar Rp. 100 ribu. Rabu. (08/9/2020)
Selain itu juga pemerintah Desa juga sudah melakukan sosialisasi wajib menggunakan masker melalui pemasangan Barner (baleho) di beberapa titik sebanyak 7 barner dan sudah terpasang di 7 titik.
Dalam penanganan antisipasi penularan virus Corona untuk sementara waktu pihak pemerintah Desa masih tetap mengacu kepada perbub Jembrana nomor 36 tahun 2020 dan pergub nomor 46 tahun 2020. ucapnya.
Salah satu harapan dari perbekel Desa Pangyangan I Wayan Duwita menyampaikan, dengan tetap selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak saat berkumpul, agar warga masyarakat dapat terhindar dari terpaparnya virus corona yang kini penyebarannya semakin meningkat. pungkasnya. (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur






