TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pemerintah Desa Pakutatan Bagikan Sejumlah Masker Kepada Warga Guna Menekan Penyebaran Covid -19

Selasa, 8 September 2020 | 12:29 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 595

JEMBRANA | Teliksandi.id Dengan terbitnya Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbub nomor 36 Tahun 2020 Pemerintah Desa Pakutatan Kecamatan Pakutatan Kabupaten Jembrana, sosialisasikan wajib menggunakan masker serta pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker sebagai mana yang menjadi keputusan Gubernur nomor 46 tahun 2020.

Saat dimintai keterangan oleh awak media Kepala Desa Pakutatan yang di wakili oleh Sekdes Desa I Nym Budi Kusuma Wijaya Pakutatan saat ditemui oleh awak media menyampaikan, dalam pemberlakuan perbub nomor 36 nomor 2020 saat ini sudah melakukan pemasangan Barner tentang wajib menggunakan masker, cuci tangan mengunakan sabun dan tetap jaga jarak. Selasa. (08/9/2020)

Ditambahkan, terkait pemberlakuan perbub 36 tahun 2020, tentang penggunaan masker , sebenarnya dari dulu kami dari pemdes sudah memberikan masker ke warga per KK sebanyak 3 masker dan setelah diterbitkan Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan perbub Jembrana nomor 36 tahun 2020, pemerintah Desa kembali memberikan kurang lebih 10 ribu masker kepada warga masyarakat Desa Pakutatan, Kecamatan Pakutatan Kabupaten Jembrana.

Ditambahkan, dengan diberikannya masker oleh pemerintah Desa Pakutatan kepada warga, Pemerintah Desa Berharap agar warga masyarakat selalu menggunakan masker agar terhindar dari virus Corona.

Salah satu harapan dari pemerintah Desa Pakutatan, warga masyarakat tetap mengindahkan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid -19 dapat di tekan penyebarannya. (*)

Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID