Labusel | TELIKSANDI.id – Tim Keamanan Anti Bandit(Tekab) Polsek Kotapinang Polres labuhanbatu selatan Berhasil Ungkap Kasus TP Pencurian dengan pemberatan(Curat) diwilayah hukum polres labusel
Kejadian Pada hari Selasa 12 Maret 2024 pukul 05.00 wib di SPBU Jl. Labuhan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.korban yang bernama ERNAWATY SARUKSUK pelaku Muhammad Agus kerugian korban atas kejadian itu RP. 32.200.000.-
Adapun barang bukti yaitu 1 ( Satu ) untai Kalung Emas1 ( satu ) buah cincin Emas 2 ( dua ) buah Anting 2 ( dua ) potong celana pendek 1 ( satu ) potong baju kaos
Kapolsek kotapinang AKP DR Krisnnatno SH MH Melalui kanit reskrim IPTU AMLAN SH Pada wartawan mengatakan benar ada penangkapan dilakukan pada Muhammad Agus warga Labuhan kotapinang
Penangkapan dilakukan Setelah ditemukan bukti yang cukup terhadap tersangka Muhammad Agus dilakukan penangkapan pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib dirumahnya di JL. Labuhan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Pada saat dilakukan penangkapan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa Kalung emas, cincin emas, anting emas milik korban serta celana dan baju yang dibeli dengan mempergunakan uang korban yang dicurinya, selanjutya tersangka dibawa untuk mencari barang bukti Hand Phone kepada seseorang yang sering membeli botot, dan pada saat melakukan pencarian barang bukti Tersangka Muhammad Agus berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terhadap Pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang guna proses hukum selanjutnya. pungkasnya.(Red/MW)
Penulis. : Muklas Wartam
Sumber : Humas Polres Labusel