Slawi, 26 April 2025 — TELEKSANDI. Diduga terjadi aktivitas penambangan galian ilegal di aliran Kali Gung, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Tim awak media Teleksandi mencoba menelusuri lokasi kejadian tersebut. Namun, akses menuju lokasi tertutup untuk umum, sehingga kami tidak dapat masuk ke area penambangan.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Danawari mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut.
“Silakan awak media menyelusuri kegiatan itu,” ujar Kepala Desa Danawari.
Semestinya, pihak perangkat desa mengetahui adanya aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya banjir.
Terkait legalitasnya, apakah kegiatan ini ilegal atau tidak, kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan. Penanganan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin harus menjadi perhatian serius, mengingat dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Sementara itu, Camat Lebaksiu, Endro Nur Soesilo, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan atau berkas izin yang masuk dari pihak terkait.
“Saya sama sekali tidak diberi tahu soal aktivitas di tempat itu, karena tidak ada laporan yang masuk kepada saya,” pungkasnya.(Red/Lia)