Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Panji Perjuangan Teluk Panji menuntut PT. Supra Matra Abadi (PT. SMA) untuk mengembalikan lahan seluas 118,5 hektare yang diklaim sebagai milik masyarakat. Aksi ini dilakukan dengan menduduki lahan di Dusun II, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Senin, 14 April 2025.
Sebanyak 132 orang anggota kelompok tani mendirikan tenda di lokasi Blok 48 dan menyatakan akan menetap di sana hingga permasalahan tersebut terselesaikan.
“Perjuangan ini kami anggap sebagai bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Maka, kami memilih untuk bertindak seperti ini,” ujar salah satu anggota kelompok.

Ketua Gapoktan Panji Perjuangan, Reimon Pakpahan, menjelaskan bahwa lahan tersebut sejak awal merupakan milik masyarakat, yang sebelumnya digunakan untuk tumpang sari dengan tanaman palawija. Namun, pada tahun 1986, lahan tersebut diambil alih oleh PT. Supra Matra Abadi (bagian dari Asian Agri Group) dan mulai ditanami kelapa sawit, hingga saat ini pada April 2025. Pengambilalihan itu, menurutnya, dilakukan dengan cara mengusir masyarakat setempat.

“Masyarakat telah mengirimkan surat somasi pertama dan kedua kepada pihak perusahaan, namun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, pada awal April 2025, kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Labusel bahwa kami akan menduduki lahan tersebut,” ungkap Reimon.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PT. Supra Matra Abadi, Lianus Sianipar, S.H., menyatakan bahwa pihak perusahaan menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Beberapa pengurus Gapoktan, termasuk ketua dan bendahara, telah dipanggil ke kantor perusahaan untuk melakukan mediasi.
“Kami akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dua minggu ke depan dengan dasar legal yang jelas. Masyarakat juga telah sepakat untuk membongkar tenda dan membubarkan diri sementara waktu,” jelasnya kepada awak media.
Terkait status lahan, pihak perusahaan menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, lahan tersebut merupakan hak milik perusahaan. Namun, apabila masyarakat merasa dirugikan, perusahaan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai alasan belum dilakukannya replanting (peremajaan), Lianus menjelaskan bahwa lahan tersebut masih cukup produktif, sehingga belum ada rencana untuk dilakukan penanaman ulang.
Lianus juga berharap semua pihak tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing oleh provokasi.

Sementara itu, Reimon Pakpahan menegaskan bahwa pihaknya berharap permasalahan ini tidak dibesar-besarkan. Ia juga menyatakan bahwa kelompoknya tidak mengundang media dalam proses penyelesaian ini.
Masyarakat berharap agar hak atas tanah mereka dapat dikembalikan dan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur hukum yang berlaku.(Red/MW)






