TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Jual Beli Jabatan, Kepala Desa di Kediri Akan Dilaporkan ke Polda Jatim

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 1:44 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 4

Kediri – Ketua DPW Sapu Jagad Jawa Timur, Muhamad Romadhon, menyatakan akan melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, berinisial IW, ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pelapor pada tahun 2021 saat mengurus pemecahan sertifikat tanah di Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Saat itu, pelapor mengaku mendengar dan mengetahui adanya penyerahan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan proses pengangkatan calon perangkat desa.

Pelapor menyebut uang tersebut diduga berasal dari seorang warga berinisial S. Selain itu, pelapor juga mengaku menerima informasi adanya dugaan penyerahan uang melalui jalur lain dengan nilai sekitar Rp600 juta. Seluruh informasi tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk didalami.

Muhamad Romadhon menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke Polda Jawa Timur agar diusut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, perkara ini berpotensi dikaji menggunakan ketentuan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Redaksi : Cahyo

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID