Solo | Teliksandi.id – Hal tersebut di ungkapkan oleh Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD dalam keteranganya saat ditemui dalam agenda Organisasi; Pembekalan Pengurus dan Anggota di Markas Besar Sapu Jagad, Gemolong Jawa Tengah. (Minggu, 29 September 2024)
Menggali informasi dari berbagai pihak, dengan Research and Development Investigations terkait dugaan Korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperoleh data bahwa ada sosok tersangka diduga aktif sebagai pejabat legislatif yakni anggota DPR RI Komisi XI.
Agus Yusuf menegaskan dalam keteranganya kepada awak media “kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK, sudah keterlaluan karena CSR adalah dana tanggungjawab sosial untuk rakyat sampai-sampai bisa tega di korupsi” Tegas Agus Yusuf di Markas Besar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD. (29/09)
Yusuf Juga menambahkan, siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana Sosial tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap, KPK wajib segera keluarkan Sprindik umumkan ke publik.
“Disinilah pentingnya Undang-Udang Perampasan Aset untuk segera di sah kan, karena kenyataanya kerugian akibat korupsi uang negara yakni uang rakyat bisa di minimalisir, maka koruptor harus di miskinkan dan jika perlu di hukum mati” Tegas Yusuf dengan lantang. (29/09)
DPN SAPU JAGAD dengan tegas akan terus mengawal kasus ini, dan medesak kepada Pimpinan KPK untuk secepat-cepatnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) indikasi korupsi CSR dari Bank Indonesia dan OJK.
“Dana BI dan OJK dari APBN dan APBN bersumber dari rakyat Indonesia, maka kami medesak dari pihak Bank Indonesia dan OJK untuk bisa menyajikan data sebenarnya, bantu KPK ungkap dan usut tuntas dugaan Korupsi Tersebut, bongkar dan habisi para koruptor” Pungkas Yusuf.
Perlu diketahui; bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu telah mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, akan tetapi belum mengumumkan identitas Terduga Koruptor tersebut kepada publik, hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Papar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Red/abi_ilma)