TELIKSANDI
NEWS TICKER

KRB Geruduk Kantor Gubsu Sampaikan 18 Tuntutan, Nilai Jokowi Gagal Tegakkan Reformasi Agraria

Sabtu, 28 September 2024 | 11:45 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 51

MEDAN | TELIKSANDI.id – Aliansi Kelompok Petani atas nama Komite Rakyat Bersatu (KRB) mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/9/2024).

Mereka menyuarakan 18 tuntutan terkait adanya permasalahan agraria di beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Koordinator Lapangan, Johan Merdeka dan Kordinator aksi Joni Siregar, Titin, Unggul Tampubolon menyampaikan aspirasi kelompok tani. Di antaranya terkait kurangnya perhatian Gubernur Sumut kepada kelompok tani.

KRB menyampaikan 18 Poin tuntutan di antaranya:

  1. Pemerintahan Jokowi gagal dalam melaksanakan Reforma Agraria Sejati, yaitu tanah untuk rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 & Kepres NO.86 Tahun 2018, Perpres No.62 tahun 2023 gagal dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara,” kata pimpinan aksi Joni Siregar yang tertera dalam poin 18 statemen.
  2. Satgas Mafia Tanah Gagal memberantas mafia tanah di Sumatera Utara.
  3. Selesaikan seluruh Konflik Agraria yang terjadi di Sumatera Utara.
  4. Kembalikan tanah rakyat yang dirampas Perkebunan Negara (PTPN 2/PTPN 1, PTPN 3/PTPN4), Perkebunan Asing (PT. Bridgestone, PT. Socfindo ), Perkebunan Swasta (PT.Paya Pinan, PT.Ledong WEST, PT NPK Bahilang dsb)
  5. Bubarkan Tim Inventarisasi & Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN 5.873,06 Ha karena Tidak Transparan ke Publik dan diduga kuat sarat Kepentingan Mafia Tanah
  6. Lakukan segera Identifikasi Peninjauan lapangan dan pengukuran di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 5.873,06 disejumlah tempat, terutama di Desa Helvetia & Desa Selambo.
  7. Distribusikan dan Sertifikasi segera tanah tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat petani sesuai UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, Kepres no.86 tahun 2018 & Perpres no.62 tahun 2023.
  8. Hentikan Eksekusi, Okupasi, yang dilakukan PTPN 2, PTPN 3 yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat adat dan petani di sejumlah daerah. (Red/MW) 

Editor: Admin SP

Penulis : Muklas Wartan

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID