TELIKSANDI
NEWS TICKER

DPN SAPU JAGAD Desak Presiden Prabowo Hentikan Kejahatan Korupsi Extraordinary Crime Mafia BBM Subsidi Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 21 September 2025 | 3:52 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 25

Jakarta | TELIKSANDI.id – Hal tersebut di ungkapkan Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD dalam forum diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Kantor Sekretariat Nasional Sapu Jagad, Jl. Palmerah Barat 21, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu Siang (21 September 2025)

Yusuf menjelaskan, “menjadi bagian dari kejahatan Korupsi Extraordinary Crime Mafia BBM Subsidi, yang harus ditangani pemerintah secara serius, presiden Prabowo harus tau bahwa BBM subsidi yang disalah gunakan merupakan korupsi besar-besaran mengakibatkan kebocoran anggaran negara Trilyunan Rupiah setiap tahunya, yang hampir merata di semua provinsi di Indonesia, silahkan di cek, jika tidak tau akan kami tunjukan datanya” tegas Yusuf dalam forum diskusi Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD. (21/09)

Yusuf juga menambahkan, contoh di Jawa Tengah atau di solo raya khususnya, ada oknum-oknum pengelola SPBU yang sengaja menjual BBM Subsidi ke Pengangsu, SPBU terang-terangan dan Mafianya juga terang-terangan bahkan diduga ada oknum-oknum TNI-POLRI menjadi backing nya, tempat penimbunanya dan pendisribusianya ke perusahaan PTS juga jelas, maka ini merupakan tindakan kejahatan Korupsi Extraordinary Crime yang harus di hentikan. Tambahnya.

Maka, kami Mendesak Presiden Prabowo dan Pertamina untuk mengevaluasi regulasi BBM bersubsidi, karena dugaan penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar mencapai trilyunan rupiah setiap tahunya, untuk mengaudit dan menindak tegas praktik penyelewengan solar subsidi, agar tetap relevan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mengatasi masalah distribusi. 

“Kami juga mendesak KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk menindak tegas Oknum-Oknum TNI-POLRI yang membekingi para Mafia BBM Subsidi, Karena  merupakan kejahatan Korupsi Extraordinary Crime Mafia BBM Subsidi, merugikan negara Trilyunan Rupiah” Tegasnya.

Bukan rahasia lagi, bahwa solar subsidi mengalir ke industri melalui para spekulan Mafia BBM yang sering disebut pengangsu solar, jika Aparat Penegak Hukum tidak tau itu jelas bohong, ada oknum-oknum dibelakangnya, jelas dimana tempat penimbunanya dan juga jelas SBPU penyalurnya. Paparnya.

keberadaan para pengangsu Mafia BBM Subsidi yang bekerja sama dengan oknum SPBU itu diketahui oleh Pertamina dan penegak hukum, semua tau itu, tapi terkesan Aparat Penegak Hukum tutup mata.

Data anaslisa kami mencapai 50% dari kuota solar subsidi itu diperkirakan menguap ke industri di daerah-daerah seluruh indonesia, hanya sedikit sisanya untuk angkutan logistik dan angkutan umum. Maka, Pemerintah diminta tindak tegas kebocoran BBM subsidi,

“Kami mendesak Presiden Prabowo, Para Pimpinan TNI, POLRI, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Pertamina dan Kementerian Terkait untuk secepat mungkin turun tangan, Basmi Mafia BBM Subsidi” tegas Yusuf.

Landasan: dalam aturan hukum Praktik penggelapan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Pasal 53 huruf c: Penyaluran BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar.

Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa SPBU wajib diperiksa, bahkan izinnya bisa dicabut permanen oleh Pertamina bila terbukti terlibat dalam praktik mafia BBM.

Menyikapi kasus ini Mendesak Pertamina segera melakukan investigasi internal, memblokir distribusi BBM ke SPBU, serta mencabut izin operasionalnya bila terbukti menyalurkan subsidi kepada mafia,

Kapolri segera menyikapi untuk perintahkan Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan, menangkap pengelola SPBU dan mafia BBM yang terlibat.

Polri juga harus evaluasi internal memproses hukum oknum-oknum aparat yang diduga kuat menjadi beking bisnis gelap ini.

Dimana BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir mafia BBM Subsidi yang bersekongkol dengan SPBU dan pemilik modal. Bila aparat dan Pertamina diam, maka sama saja membiarkan rakyat terus dirampas haknya.

Maka kami mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas menindak mafia BBM subsidi dan menghentikan kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah., maka, pertanyaannya adalah; apakah Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Pertamina benar-benar berpihak kepada rakyat dan hukum, atau justru melindungi mafia BBM subsidi  yang merusak negeri ini. (Red/Yus)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID