TELIKSANDI
NEWS TICKER

AMPHAM, PEMBERSI, dan KBPP Polri Dampingi Korban PHK Sepihak Gelar Aksi Damai di PT Perkebunan Milano Sei Daun Estate

Rabu, 10 September 2025 | 11:55 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 180

Labuhanbatu Selatan | Teliksandi.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia (AMPHAM), Pemuda Berani Aksi (PEMBERSI), dan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Resor Labuhanbatu Selatan, bersama masyarakat sekitar perusahaan serta sejumlah karyawan PT Perkebunan Milano Sei Daun Estate, menggelar aksi damai di pintu masuk kantor kebun Sei Daun Estate, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kamis (4/9/2025).

Aksi damai tersebut dipicu oleh adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap salah satu karyawan, Junier Lumbantoruan. Junier yang menjabat sebagai SSL Sr. Asisten Supervisor (Humas) diketahui telah mengabdi hampir 25 tahun.

Pihak perusahaan menuding Junier melakukan pungutan liar (pungli) terkait dana apresiasi yang semestinya diberikan kepada satpam perusahaan serta masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus pencurian sejak tahun 2015. Namun, masyarakat sekitar yang didukung massa AMPHAM dan PEMBERSI menilai tudingan tersebut sarat rekayasa dan tidak berdasar.

Dalam orasinya, istri Junier menegaskan bahwa selama hampir 25 tahun bekerja di bawah naungan Wilmar Group wilayah II, termasuk di Daya Labuhan, suaminya tidak pernah tercatat memiliki catatan buruk.

“Mengapa justru mendekati masa pensiun suami saya di-PHK? Ada apa di balik semua ini?” ujarnya lantang.

Ketua PEMBERSI, David Arjuna Sihombing, dan Ketua KBPP Polri Resor Labusel, Candra Siregar SH, dalam orasinya sepakat mendesak pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepada Junier.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Ujang Supriatna selaku HRR PT Perkebunan Milano Sei Daun Estate, saat menerima massa aksi menyampaikan bahwa dirinya masih baru bekerja dua bulan dan meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa ke pimpinan pusat di Jakarta.

Namun jawaban tersebut tidak memuaskan massa. David Arjuna menegaskan:

“Kami tunggu secepatnya jawaban resmi dari perusahaan. Bila tidak, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak.”

Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum sekaligus warga Kecamatan Torgamba, Ahmad Hussein Rambe SH MH, menjelaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK sepihak tanpa melalui prosedur hukum.

“Perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu. Bila gagal, proses berikutnya adalah mediasi atau penyelesaian melalui lembaga perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.

PHK sepihak, lanjut Ahmad Hussein, telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Sumber: AMPHAM
Penulis: Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID