TELIKSANDI
NEWS TICKER

LSM GI sayangkan sikap Camat Margasari yang melarang wartawan meliput Musdesus

Rabu, 10 September 2025 | 11:39 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 248

Margasari, Tegal | 10 September 2025 – Teliksandi

Camat Margasari, Elin Trisnawati, mendapat sorotan setelah diduga melarang media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliput kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kritik datang dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan jurnalis. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Media serta LSM memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam forum Musdesus.

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab.” Sementara itu, Pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika media dan LSM dibatasi dalam meliput Musdesus, hal ini berpotensi menurunkan tingkat transparansi dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah LSM Gerhana Indonesia, Heri, menyayangkan sikap Camat Margasari. Ia menilai larangan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan dan upaya menghalangi keterbukaan informasi.

“Saya sayangkan arogansi Camat Margasari yang melarang media maupun lembaga untuk meliput Musdesus Desa Pakulaut. Ada apa sebenarnya? Kami bahkan tidak bisa mengikuti jalannya musyawarah, padahal hal itu sangat penting agar masyarakat desa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya,” ujar Heri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Camat Margasari membantah adanya larangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berupaya menghalangi peliputan Musdesus.

“Saya tidak melarang wartawan maupun LSM untuk menulis berita. Monggo, silakan ditulis saja,” kata Elin Trisnawati.

(Red: Lia)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID