Tangerang // Teliksandi.id – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam waktu beruntun pada Sabtu (26/4/2025) malam WIB.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, didampingi Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap MRS alias Render berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinang.
“Awalnya, petugas menangkap tersangka MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam lima plastik klip kecil,” ungkapnya, Minggu (27/4/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, MRS alias Render mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. Polisi segera bergerak ke kediaman F di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan di rumah F alias Oji, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, satu buah timbangan digital, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor,” beber Prapto.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya.
Adityo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.(Red/L30)