TEGAL, teliksandi.id – Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal guna meminta penjelasan pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Tegal, Selasa (27/1/2026).
Audiensi berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Da’i Wibowo, S.Pd., M.Pd. menerima FMPP dan mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
Koordinator FMPP Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani, memimpin langsung rombongan audiensi tersebut. Tim audiensi terdiri dari unsur LSM, ormas, serta para awak media, sebagai bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap program pembangunan di sektor pendidikan.
Menurut Irwan, kehadiran FMPP merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik seperti pendidikan dasar.
“Audiensi ini kami lakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh, terbuka, dan transparan terkait pelaksanaan program revitalisasi Sekolah Dasar di Kabupaten Tegal, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan program strategis yang bersumber dari anggaran negara dan daerah, sehingga pelaksanaannya harus akuntabel dan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Da’i Wibowo menegaskan keterbukaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal terhadap masukan, kritik, dan pengawasan masyarakat.
Ia juga memaparkan secara umum mekanisme pelaksanaan program revitalisasi SD yang sedang dan akan berjalan di Kabupaten Tegal.
“Program revitalisasi SD bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan lebih aman, nyaman, dan optimal. Dalam pelaksanaannya, kami berupaya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Da’i Wibowo.

Namun demikian, Sekretaris FMPP Kabupaten Tegal, Atang Komarudin, menyampaikan kekecewaannya karena dalam audiensi tersebut tidak dihadirkan kepala sekolah yang saat ini sedang melaksanakan tahapan pembangunan revitalisasi.
“Kami menyayangkan tidak dihadirkannya kepala sekolah yang menjadi pelaksana langsung kegiatan revitalisasi di lapangan. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan teknis dan menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan fisik pembangunan,” ujar Atang.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif. FMPP berharap hasil pertemuan tersebut dapat menjadi awal komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif antara masyarakat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, khususnya dalam mengawal program pembangunan pendidikan di Kabupaten Tegal agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
(“)






