JEPARA | Teliksandi.id – Buntut dari pemberitaan di media, ahirnya Desa Tunggul Pandean mendapatkan respons dari APH. Awak Mediapun di undang oleh Kepala Desa untuk duduk satu meja bersama perangkat Desa.
Babinkamtibmas, penambang serta para sopir dan kuli truk untuk membahas tentang nasib mereka bila sampai penambangan liar ini ditutup. dari Awak Media menjawab , bahwa tugas kami hanya menyampaikan informasi, adapun soal solusi seperti apa nasib mereka andai galian C ini ditutup, itu di luar tugas dan kewenangan kami.

Babinkamtibmas Desa Tunggul Pandean , Sunarto, meminta agar tidak terjadi mis komunikasi antara pihak pelapor dengan penambang dan jangan sampai terjadi selisih faham. Karena saya baru saja menjabat di sini (Tunggul Pandean red ). Jadi kondusifitas Desa ini adalah bagian dari tanggung jawab Saya. Dan mbak ZUBAIDAH agar bisa mengasihani pada para pelaku tambang agar dibolehkan kembali bekerja.
Tambang Liar di Desa Tunggul Pandean ini sudah ditutup oleh Pemda yang diwakili oleh pak Subroto dan SKPD pada tahun 2012, kenapa sekarang merebak lagi dan malah semakin tak terkendali? Sanggah ZUBAIDAH.
Sementara aktivis Sumadi menambahkan, bahwa tentang persoalan penambangan itu diatur dalam UU no 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang disebut dengan undang undang Minerba. Jadi kewenangan mutlak ada di pemerintah pusat . Satu kuncinya yang penting dalam melakukan pekerjaan jangan melanggar hukum yang telah di atur oleh Negara.
Sementara Eko dari Polsek setempat (Nalumsari) membenarkan apa yang dituturkan LSM Sumadi. Bahwa Kepala desa tidak ada kewenangan dalam hal ini, karena nanti bertentangan dengan UU diatasnya.
Pada malam itu (19 September 2020) sekira pukul 19.32 wib, awak media(Zubaidah) di dampingi oleh teman teman aktivis GJL ( Untung Sri Waluyo, Sumadi, Aris dan Ahmad Sudarji ).
Dalam kebuntuan pencarian solusi nasib malang para pengusaha tambang, sopir kenek dan kuli truk, ZUBAIDAH pamit undur diri dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat yang mencapai 50 orang, karena merasa ini bukan ranahnya untuk berbicara. Agar semua dijawab oleh yang berwenang saja. Diantaranya kementerian ESDM,Minerba dan KLH.
usulan para pelaku usaha tambang, berharap agar ada toleransi untuk penambang yang beroperasi di tanah pribadi. Karena tapal batas tanah tetangga juga sudah mengijinkan. Masak nggak boleh? Asal bukan tanah bengkok aja yang ditambang, yang kemudian ditimpali oleh peserta rapat yang lain.
Kades Tunggul Pandean, Khotibul Umam berkisah, bahwa sedari saya belum lahir warga masyarakat Tunggul Pandean sudah melakukan penambangan.
Sepanjang pemilik tanah boleh dan itu bukan bengkok ya gak masalah.
UMKM Saya daftarkan khusus Kenteng dan batu bata agar desa Tunggul Pandean jadi centra industri batu bata dan genteng. (*)
Journalist : Zubaidah
Publisher : Redaktur






