Bantul — Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Work From Anywhere (WFA) resmi diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1807/Kk.12.02/1/KP.01.1/03/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebagai bagian dari satuan kerja di bawah Kementerian Agama, MAN 2 Bantul turut mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian sistem kerja yang terstruktur dan terukur. Kepala MAN 2 Bantul, Hj. Nur Hasanah Rahmawati, S. Ag., M.M., menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFA dilakukan dengan tetap menjaga kualitas layanan pendidikan serta kelancaran administrasi madrasah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional. Dalam implementasinya, penyesuaian sistem kerja dilaksanakan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Pengaturan ini mengharuskan setiap pimpinan satuan kerja untuk mengelola komposisi kehadiran pegawai secara proporsional antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). Ketentuan yang berlaku menetapkan minimal 25 persen ASN melaksanakan tugas secara langsung di kantor, sementara maksimal 75 persen dapat bekerja dari lokasi lain. Skema tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik tanpa mengabaikan fleksibilitas kerja.
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang bertugas secara langsung di kantor diwajibkan melakukan presensi melalui sistem PUSAKA, serta didukung dengan pencatatan manual atau sistem fingerprint. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas kehadiran pegawai yang melaksanakan tugas secara fisik di lingkungan kerja.
Sementara itu, ASN yang menjalankan tugas dengan sistem WFA diwajibkan untuk mengunggah laporan kinerja harian melalui tautan resmi yang telah disediakan. Mekanisme pelaporan ini menjadi instrumen utama dalam memantau produktivitas dan tanggung jawab kinerja selama bekerja dari luar kantor. Setiap kategori ASN, baik di kantor induk, madrasah negeri, kantor urusan agama, maupun guru pada madrasah swasta dan pendidikan agama, memiliki akses tautan pelaporan yang telah ditentukan.
Penegasan terhadap disiplin kerja juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. ASN yang teridentifikasi melaksanakan WFA namun tidak mengunggah laporan kinerja harian serta tidak menunjukkan pelaksanaan tugas kedinasan secara nyata, berpotensi memperoleh penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aspek hasil kerja di bawah ekspektasi. Ketentuan ini menjadi langkah penguatan dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN.
Khusus bagi tenaga pendidik pada madrasah swasta dan pendidikan agama, pelaksanaan WFA harus didahului dengan izin dari pimpinan satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami hambatan akibat perubahan sistem kerja.
Tanggung jawab pimpinan satuan kerja menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap pimpinan unit diharapkan mampu mengelola sumber daya manusia secara efektif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan bahwa seluruh ketentuan dapat dijalankan dengan baik.
Di lingkungan MAN 2 Bantul, implementasi kebijakan WFA dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional madrasah. Pembagian tugas antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disusun secara sistematis agar kegiatan pembelajaran dan layanan administrasi tetap berlangsung tanpa kendala. Penyesuaian ini juga selaras dengan kebijakan pembelajaran dari rumah yang diterapkan bagi peserta didik pada periode yang sama.
Langkah ini mencerminkan kemampuan adaptasi lembaga pendidikan dalam menghadapi dinamika kebijakan nasional. Fleksibilitas kerja yang diterapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi ASN, tetapi juga mendorong peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas. Dengan dukungan teknologi informasi, koordinasi dan pelaporan kinerja tetap dapat dilakukan secara optimal.
Selain itu, kebijakan WFA juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem kerja di lingkungan Kementerian Agama. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat budaya kerja berbasis kinerja dan hasil. Penggunaan sistem pelaporan digital menjadi indikator penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Kepala MAN 2 Bantul menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen seluruh ASN dalam menjalankan tugas secara profesional. Disiplin, tanggung jawab, serta integritas menjadi nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas, baik secara WFO maupun WFA.
Dalam konteks pendidikan, keberlanjutan layanan kepada peserta didik tetap menjadi prioritas utama. Meskipun sistem kerja mengalami penyesuaian, kualitas pembelajaran dan layanan akademik tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja dapat berjalan seiring dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Pengalaman dalam menerapkan kebijakan WFA selama periode libur nasional ini menjadi referensi penting dalam pengembangan sistem kerja ke depan. Evaluasi yang dilakukan secara berkala akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan organisasi.
Dengan adanya kebijakan ini, MAN 2 Bantul menunjukkan kesiapan dalam mengimplementasikan sistem kerja yang fleksibel tanpa mengurangi kualitas layanan. Sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di tingkat satuan kerja menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas kinerja organisasi.
Melalui pengaturan yang terstruktur dan berbasis regulasi, penerapan Work From Anywhere tidak hanya menjadi solusi sementara selama masa libur nasional, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan efisien di lingkungan Kementerian Agama. (Edi Susanto)






