Labusel | TELIKSANDI.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa, (27/02/2024), di Jalan Lintas Sumatra Bedagai.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Saiful Bahri Dalimunthe, Ridho Hamdani Lubis dari divisi SDM, komisioner KPU lainnya, serta perwakilan media cetak, online, dan elektronik.
Dalam konferensi pers, Ketua KPU, Saiful Bahri Dalimunthe, menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media atas kontribusinya dan masukan yang diberikan terkait Pemilihan Umum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024.
Ketua KPU menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Labusel terkait temuan di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat kesalahan prosedur Ketua PPS yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan sudah kita tindak lanjuti dengan memberhentikan Ketua PPS dari kelurahan Langka payung,
Terkait dengan keronologi 8 kotak Suara yang tidak tersegel, Ketua KPU menjelaskan bahwa saat dibawa dari TPS, kotak tersebut dalam keadaan tersegel dan terlocis . Kesalahan terjadi ketika PPS membuka kotak suara karena dokumen salinan Formulir Model C1 untuk saksi calon atau partai tertinggal di dalamnya. Kesalahan ini terjadi pada 8 kotak suara pada jenis PPWP pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Adapun terkait kotak suara yang terbuka, Panwascam merekomendasikan perhitungan ulang atas kotak suara tersebut.
Mengenai Aplikasi Sirekap, Ketua KPU menjelaskan bahwa telah dilakukan rekapitulasi di dua kecamatan berdasarkan aplikasi tersebut. Sirekap adalah alat bantu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan data Formulir Model C1 yang dipegang oleh para saksi calon atau partai dan sesuai dengan data yang direkapitulasi oleh KPPS.
Terkait anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kelompok Penyelenggara Suara (KPS) yang sakit, sudah ditindaklanjuti dengan pemberian santunan.
Konferensi pers ini menjadi forum untuk menyampaikan informasi penting terkait jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
(Red/Mk)