Surabaya | Teliksandi.id – Tim subdit 111 jatanras , Ditreskrimum polda jawa timur Berhasil menangkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) truk trailer di kawasan pelabuhan tanjung perak surabaya, yang hilang pada 9 september 2024.
Aksi curat tersebut melibatkan empat tersangka terdiri dari, THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang semuanya berasal dari kabupaten jember dan kota surabaya.
Kasubdit 111 jatanras Ditreskrimum polda jatim, AKBP Arbaridi jumhur mengungkapkan , dua pelaku THY dan SML bertindak sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung, sementara tersangka MSH, yang merupakan mantan supir PT. Salim Ivonas pratama, mengunakan pengetahuanya tentang kendaraan di perusahaan tersebut, untuk mencuri truk.
Setelah berhasil melakukan aksinya truk treiler hasil curian selanjutnya di bawa kabur oleh tersangka MTH ke wilayah jember, untuk di sembunyikan .
“Selain mengamankan empat pelaku, kami juga menyita barang bukti dua unit mobil, beberapa ponsel dan truktrailer hasil curian tersebut “, kata AKBP jumhur saat prees conference, di gedung bid Humas polda jatim, kamis (26/09/2024)
AKBP jumhur juga mengatakan, truktrailer mitsubishi berwarna orenye itu awalnya terparkir di depan pintu masuk PT . Salim ivanas pratama, jalan tanjung tembaga 26, surabaya.
“modus operandi yang biasanya di gunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani”, ungkap AKBP juhmur.
Dikatakan bahwa tersangka MSH, yang mengetahui bahwa kunci kendaraan truk masih nempel di kendanraan, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencuri truk dengan bantuan rekan SMI, setelah truk berhasil di ambil ungkap AKBP juhmur.
Kedua pelaku THY dan MTH yang mengendarai mobil honda brio bertugas mengawasi dari kejauhan untuk memastikan kelancaran aksi mereka.
“pencurian ini bermula pada sabtu 7 september 2024 ketika mustari, sopir truk. memakir kendaraannya di depan PT Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan air meneral di pelabuhan berlian tanjung perak” tandanya.
Kasus itu kemudian di laporkan kepada pihak kepolisian yang langsung di lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para komplotan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda, para tersangka kini di jerat dengan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka , sesuai dengan pasal 363, KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Red/Lia)