TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kuasa Hukum : PT. Unggul Lestari Kalrifikasi Adanya Dugaan Lakukan Ilega Loging dan Rugikan Pemerintah 1 Triliun

Sabtu, 3 Oktober 2020 | 12:38 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 558

JAKARTA | Teliksandi.id Pihak PT. Unggul Lestari melalui kuasa hukum tetap PT. Unggul Lestari Kalimantan Tengah membantah adanya pemberitaan yang di sampaikan oleh oknum yang mengaku Direktur LSM GERAK tentang diduganya perusahaan tersebut telah melakukan praktek Ilega loging dan diduga telah merugikan pemerintah sebesar 1 (satu) triliun.

Dari penyampaian pihak kuasa hukum PT. Unggul Lestari melalui surat yang di kirim via Email pada tanggal 29 September 2020 ke kantor Redaksi Media Teliksandi.id yang beralamat di Jl. Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta Pusat mengatakan, risalah panitia pemeriksaan tanah “B” Nomor 95/PPTB/X/2006 tanah yang dimohon oleh PT. Unggul Lestari termasuk dalam kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya sehingga tidak mengandung logika hukum apabila PT. Unggul Lestari dituduh melakukan Ilega loging apalagi hingga menimbulkan kerugian negara, Jum’at. (2/10/2020)

Selain itu, tidak benar jika PT.Unggul Lestari diduga melakukan kegiatan di areal hutan dan juga tidak benar jika PT. Unggul Lestari diduga ada keterlambatan dalam pembayaran Dana Reboisasi (DR) terhadap pemerintah Provinsi Sumbar Daya Hutan (PSDH),. kami tegaskan bahwa pada tahun 2018 PT. Unggul Lestari telah digugat secara perdata oleh salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pengadilan Negeri Sampit dengan tuduhan PT. Unggul Lestari melakukan kegiatan diluar sektor kehutanan dengan membuat perkebunan kelapa sawit, selain itu juga dituduh melakukan penebangan pohon di areal IUPHHK-HA perusahaan penggugat tersebut sehingga menimbulkan kewajiban bagi perusahaan penggugat kepada Negara yaitu pembayaran atas Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi (DR) dan sanksi administratif.

Sehubungan dengan perkara tersebut, saat ini telah ada Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang pada pokok amarnya menyatakan, PT. Unggul Lestari adalah pemilik sah atas tanah/kebun kelapa sawit sesuai sertifikat HGU yang dimiliki oleh PT. Unggul Lestari.

Ditambahkan, PT. Unggul Lestari telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta dan terhadap perusahaan pemegang izin IUPHHK-HA yang saat ini telah diputus ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun pokok putusan perkaranya, menyatakan batal dan mewajibkan BKPM untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh BKPM, berupa pemberian perpanjangan IUPHHK-HA kepada perusahaan pemegang izin atas areal hutan produktif seluas kurang lebih 124.930 Ha di kota Waringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

“Selain itu, Pihak PT. Unggul Lestari juga sudah pernah diperiksa oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas surat laporan yang diajukan oleh perusahaan pemegang IUPHHK-HA atas tuduhan pihak PT. Unggul Lestari telah melakukan kegiatan diluar sektor kehutanan di dalam area perusahaan pemegang IUPHHK-HA. Namun faktanya proses perkara yang dilaporkan tersebut di hentikan, mengingat PT. Unggul Lestari sudah memiliki izin yang sah dari pemerintah berwenang. (*)

Journalist    : Selamet
Publisher     : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID