TELIKSANDI
NEWS TICKER

Obyek Komplek Kebondalem Diserahkan A W : “Bupati Banyumas Yang Baru Harus Berani Mengosongkan Lokasi Obyek Komplek Kebondalem”

Senin, 7 April 2025 | 2:14 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 104

Teliksandi – Banyumas – Beberapa waktu lalu, Selasa ( 4/3/2025 ), di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwokerto, Direktur PT.Graha Cipta Guna ( GCG ) Purwokerto, Yohanes Widiana menyerahkan pengelolaan aset milik Pemda Kabupaten Banyumas Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.Kemudian saat itu juga Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah, Dr H Ponco Hartarto SH. MH secara simbolis menyerahkan aset tersebut kepada Bupati Banyumas, Drs.H.Sadewo Tri Lastiono, M.M.Aset milik Pemkab Banyumas tersebut sebelumnya terjadi sengketa hukum antara Pemkab Banyumas dengan PT.Graha Cipta Guna ( GCG ) Purwokerto.

Penyerahan pengelolaan aset Kebondalem dilaksanakan setelah proses hukum selesai.” Jadi, dengan pengembalian aset atau asset recovery, memiliki status hukum yang kuat.Yang diutamakan adalah pengembalian aset.Sehingga kasus hukumnya sudah selesai, tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya.Dengan pengembalian aset tersebut, maka tidak ada lagi kerugian negara, karena yang diutamakan adalah pengembalian aset,” ungkap Ponco saat acara penyerahan aset tersebut.

Kembalinya aset Kebondalem ini, kata Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. ( AW ), Pegiat Anti Korupsi juga pelapor perkara dugaan korupsi aset Pemda Banyumas, lahan Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, sangat patut untuk diapresiasi, salut dan hormat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas atensinya dalam memperjuangkan kembalinya aset Kebondalem ke Pemda Banyumas.” Terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Dr.Ponco Hartanto, S.H., M.H, ” ungkap AW kepada Media Teliksandi.

Asset recovery atau pemulihan aset menurut AW, pemulihan aset merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.” Pada dasarnya pengembalian aset melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata.Melalui jalur pidana, dilakukan melalui proses peradilan, jalur perdata, dilakukan melalui gugatan, pengembalian aset juga bisa dilakukan melalui jalur administratif,” terang AW.

Setelah aset Kebondalem diserahkan ke Pemda Banyumas dan pengelolaannya kembali dikelola oleh Pemda Banyumas, masih kata AW, konsekuensinya tentu secepatnya harus ada pengosongan lokasi obyek komplek Kebondalem tersebut.” Harapannya pak Sadewo sebagai Bupati Banyumas ada keberanian untuk segera melakukan pengosongan penghuni penghuni liar lokasi obyek komplek Kebondalem tersebut, karena mereka semua ( para penghuni ) di tempat itu ilegal, harus segera kembali dijadikan aset Pemkab Banyumas,” tandas AW. ( Red/Trie’on ).

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID