ROHIL | TELIKSANDI.id – Korupsi besar-besaran diduga dilakukan para Kabid,Kadis dan Kaban di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir selama periode 2022-2024. Dengan total anggaran mencapai Rp82 miliar dan realisasi sekitar Rp78 miliar, dugaan penyimpangan yang terungkap menunjukkan pengelolaan keuangan yang amburadul dan berpotensi merugikan negara hingga Rp7,6 miliar!
Berdasarkan investigasi mendalam, berbagai indikasi kecurangan ditemukan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Belanja alat tulis kantor(ATK), cetak, makanan dan minuman, serta perjalanan dinas diduga mengalami pembengkakan(Mark-Up) drastis yang tidak sebanding dengan kebutuhan nyata. Fakta lebih mencengangkan, ada indikasi dana dialokasikan untuk kegiatan fiktif yang hanya menjadi kedok untuk merampok uang rakyat!
Tak hanya itu, penyusunan anggaran tahun 2024 diduga dilakukan secara ilegal, melanggar aturan dalam Permendagri tentang penyusunan APBD 2024. Bahkan, kegiatan yang sebelumnya tidak mendapat persetujuan PPAS tiba-tiba muncul dalam RAPBD dengan nilai mencengangkan mencapai miliaran rupiah. Hal ini mengarah pada dugaan kuat adanya konspirasi jahat di balik penyusunan anggaran ini.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir dengan total anggaran Rp82 miliar dan realisasi Rp78 miliar, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Dugaan korupsi ini meliputi:
- Pembengkakan harga belanja alat tulis kantor, cetak, makanan, dan minuman.
- Penggunaan dana untuk kegiatan fiktif.
- Penyusunan anggaran tahun 2024 yang diduga dilakukan secara ilegal.
- Dugaan konspirasi jahat dalam penyusunan anggaran.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah:
- Kepala Dinas Kominfo periode 2022-2024.
- Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan & Program, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum & Kepegawaian).
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik.
- Kepala Bidang Aplikasi & Informatika.
- Kepala Bidang Statistik.
- Kepala Bidang Persandian.
- Bendahara Pengeluaran periode 2022-2024
Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum.(Red/MW)
Sumber Berita : Taufik






