Tiliksandi.id, Cilegon – Untuk mengantisipasi dan mengurai kepadatan arus kendaraan menuju kawasan wisata, Polres Cilegon, Polda Banten, menerapkan rekayasa lalu lintas di wilayah destinasi wisata Pantai Anyer, Cinangka (Kabupaten Serang), dan Carita (Kabupaten Pandeglang) pada Kamis, 3 April 2025.
Kapolres Cilegon bersama jajaran turun langsung untuk memantau penerapan kebijakan ini. Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiarto, menjelaskan bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) diberlakukan pada jam-jam tertentu demi mengurangi kepadatan arus kendaraan serta memberikan kenyamanan bagi para wisatawan.
“Rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diberlakukan pukul 08.00–09.00 WIB, dengan sistem satu arah untuk arus masuk kendaraan wisatawan dari arah PT Chandra Asri menuju Green Garden Anyer,” jelas AKP Mulya.
“Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pukul 10.30–11.15 WIB, dengan penerapan sistem satu arah dari Pantai Cibeureum menuju Pantai Anyer untuk mengakomodasi arus kendaraan keluar dari kawasan wisata,” lanjutnya.
AKP Mulya juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati selama berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami mengingatkan agar seluruh pengendara di jalur wisata tetap mematuhi aturan, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil,” tegasnya.
Rekayasa lalu lintas ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di masa lonjakan kunjungan wisata.(Red/L30)






