Banyumas | Teliksandi.id – Lima Orang Warga Kr.Wangkal, Banyumas, RK, SR, SG, M, SW, satu keluarga dilaporkan atas kasus dugaan pembuatan sertifikat tanah pengganti.Para terlapor dalam menghadapi proses hukum ini didampingi Penasehat Hukum, Advokat Aksin, S.H, Kartiko Arif Rakhmanto, S.H. dari Kantor Hukum Aksin & Partners jakarta dan Muhammad Ikhsan S., S.H., S.E., Sunita, S.H., Nur Khozin, S.H. dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum SBI Purwokerto.
Selasa (11/6/2024), para terlapor datang ke Satreskrim Polresta Banyumas memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya.Para Penasehat Hukum yang mendampingi lima orang terlapor akan berusaha mengungkap fakta yang sebenar-benarnya.
“Kami saat ini sedang mendampingi lima orang terlapor atas nama, RK, SR, SG, M, SW, mereka semuanya pedagang kakilima dan tergolong orang miskin yang menurut kami saat ini klien kami dalam perkara ini hanyalah sebagai korban yang diduga sedang didolimi, ditindas oleh proses rekayasa perkara. S, pedagang nasi goreng, salah seorang terlapor dulu menjual tanah haknya sendiri kok dipenjara dan sekarang dilaporkan kembali.
Awal perkara ini, S, salah seorang terlapor, S pada tahun 2014 menjual sebidang tanah miliknya kepada S R, dalam jual beli itu yang melakukan transaksi dengan S adalah H, anak S R.Ini yang sedang kami perjuangkan karena atas beberapa fakta baru, keterangan para saksi, kami ingin mengungkap kebenaran yang betul-betul fundamental, jadi secara umum hukum itu dibuat untuk rasa aman dan keadilan, sehingga keadilan itu muncul kebenaran.
“Klien kami orang miskin tidak berpendidikan dilaporkan oleh seorang yang berpendidikan tinggi, oknum dosen dari Univesitas Swasta di Purwokerto, sehingga dalam pendampingan ini tentu sifatnya rasa kemanusiaan.Perkara ini masih Prejudice Praduga tak bersalahJadi kami Tim dari Jakarta dan teman-teman partnernya yang ada di Purwokerto akan mengawal perkara ini sampai ke persidangan.” ungkap Aksin, S.H.
Para Penasehat Hukum yang mendampingi lima orang terlapor juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari keadilan.Langkah yang ditempuhnya, mengirimkan surat ke Kapolri, Kapolda dan Jaksa Agung RI.
“Kami bersurat ke Kapolri, Kapolda dan Jaksa Agung RI supaya menatensi hal perkara ini menjadi terang, tidak ada kriminalisasi perkara, supaya menjadi kebenaran, kebenaran terungkap otomatis keadilan bisa diwujudkan Kebenaran dan keadilan harus ditegakan” jelas Aksin, S.H kepada Media Teliksandi.
Muhammad Ikhsan, S.H, saat mendampingi Aksin, S.H saat dikonfirmasi, menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pembelaan agar kliennya tidak terdolimi dan bebas dari tuntutan pidana.
“Kami Tim ini sudah berusaha membela klien kami supaya tidak terdolimi dan bebas dari tuntutan pidana.Kalau perkara keterangan palsu sudah inkraht, ini ada perkara baru.Untuk perkara yang baru ini saksi saki klien kami dilaporkan diduga membuat surat surat palsu.Ini diduga atas inisiatif dari seorang advokat di Purwokerto yang tidak bisa saya sebutkan namanya,” tandas Ikhsan, S.H kepada Media Teliksandi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan melalui AKP.Susanto, Kepala Unit II (Tipideksus) menyatakan, saat ini perkara tersebut sedang berproses, masih pendalaman, lidik, pulbaket dan puldata.” S dan keluarga terlapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ungkap AKP.Susanto kepada media Teliksandi saat dikonfirmasi. (Red/Tri’on)