Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H.: “Kalau memang ada hakim, panitera, atau juru sita kami yang melakukan lobi membicarakan perkara, segera laporkan.”
Purwokerto – Teliksandi. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kini menerapkan kebijakan area steril untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal sekaligus mencegah potensi terjadinya lobi atau pendekatan yang berhubungan dengan perkara.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa area steril ini diberlakukan agar tidak semua orang bisa sembarangan masuk ke dalam lingkungan pengadilan. Kebijakan ini juga diberlakukan terhadap tamu dan pengunjung sidang yang wajib menggunakan kartu pengenal. Tanpa kartu pengenal, pengunjung tidak diperkenankan memasuki area dalam.
“Bahkan tamu saya sendiri yang ingin menyampaikan keluhan, kritik, atau saran, hanya bisa bertemu saya di ruang terbuka, yakni di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujar Eddy kepada Media Teliksandi usai acara Sosialisasi Penguatan Integritas bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se-Eks Karesidenan Banyumas yang digelar di ruang Command Center PN Purwokerto, Jumat (16/5).
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, antara lain Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I., serta Prof. Dr. Riris Ardana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang membawakan materi bertema Pancasila sebagai Landasan untuk Membangun Integritas Hakim dan ASN.
Terkait pengawasan internal, Eddy menegaskan bahwa pihaknya melakukan pendekatan secara formal melalui rapat resmi, serta pendekatan personal kepada para hakim dan aparatur. Pendekatan religius juga menjadi metode penting yang diyakini dapat menumbuhkan kesadaran spiritual dan moral.

“Pancasila, khususnya sila pertama, menekankan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika seseorang dekat dengan Tuhan, maka ia akan sadar bahwa penyimpangan adalah perbuatan tercela. Kalau sudah memiliki kesadaran itu, maka pengawasan ketat pun tidak akan diperlukan,” ujar Eddy.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai hakim, godaan senantiasa ada. “Godaan itu bisa berupa harta, tahta, maupun wanita. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus turut menjaga marwah lembaga yudikatif ini, bukan hanya Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan,” lanjutnya.
Eddy meminta dukungan masyarakat dan media untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi lobi atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan.
Sementara itu, Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I., mewakili Komisi Yudisial RI, menegaskan bahwa KY memiliki peran strategis dalam mengawasi dan menjaga integritas hakim. Ke depan, KY berencana menggandeng Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya penguatan integritas hakim, khususnya di lingkungan PN.
“KY tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memberikan advokasi bagi hakim yang menghadapi ancaman. Pernah terjadi di PN Riau, seorang hakim diancam dibunuh. Kami langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan hakim tersebut segera dipindahkan,” ungkap Taufiq.
Ia menambahkan bahwa perkara-perkara seperti narkotika sering kali berisiko tinggi dan memunculkan berbagai ancaman. Untuk itu, KY juga menjalin kerja sama dengan Polda dan Polres dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan pengamanan khusus. (Redaksi – Trie’on)






