TELIKSANDI
NEWS TICKER

Polres Malang Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024; Ringkus Jaringan Pengedar Ganja

Sabtu, 28 September 2024 | 12:39 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 34

Malang | Teliksandi.id – Dalam oprasional pembrantasan narkoba yang di gelar selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 september 2024, polresta malang kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yg berbeda.

“Barang bukti yang berhasil di amankan,yakni ganja seberat 41,8 kilogram, sabu sebesar 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151- 194 butir” Hal ini di ungkapkan oleh kapolres malang kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer sapaan akrabnya) dalam komprensi pers yang di gelar pada kamis (26/ 09).

Kapolres juga menegaskan, bahwa Oprasi Tumpas narkoba semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam, membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres malang kota ungkap Kombes BuHer. 

Salah satu kasus yang menonjol dalam oprasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang di kendalikan oleh tersangka YN (28), warga kecamatan waru kabupaten sidoharjo, kapolresta malang kota juga menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membrantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala impormasi yang mencurigakan. 

“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktifitas” tegas kombespol BuHer

Ditempat yang sama, kasat Resnarkoba Polresta malang kota, kompol Haryanto Mukti eko utomo, menjelaskan: penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir ganja berinisial MS pada tanggal 4 april 2024 di Exit tol waru Gunung surabaya, setelah melakukan penyidikan intensif, tim berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, pada tanggal 16 september 2024 saat akan melakukan transaksi di rumah yang berada di wilayah kecamatan sumber gempol kabupaten tulung agung dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang di simpan di dalam rumah. 

“Ganja-Ganja ini, rencananya akan di edarkan ke beberapa wilayah di jawa timur, termasuk malang raya”, pungkas kompol Harjanto.

Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI, di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan / atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red/Lia) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID