Kab.Semarang|TELIKSANDI.ID-Pelaksanaan Pekerjaan pasangan batu dalam Paket Kegiatan Revitalisasi Danau Rawa Pening Tahap I (Paket 3), Kab. Semarang, Jawa Tengah Tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp. 58.031.999.900,00 diduga dikerjakan asal jadi dan amburadul.
Begitu kurang lebih ungkapan yang pas untuk hasil kerja PT. Karya Prima Mandiri Pratama dengan alamat Jalan Hijas Dalam No. 168 – Pontianak (Kota) – Kalimantan Barat sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut.
Hasil investigasi awakmedia bersama LASKAR INDONESIA BERSATU Rabu (18/9/2024) menemukan struktur pondasi pasangan batu diduga tidak ada campuran mortar ( semen dan pasir ), melainkan hanya tatanan batu di atas air yang menggenang untuk sungai di wilayah Demakan, Banyubiru, Kabupaten Semarang (sungai galih).
Temuan lain adalah ditemukannya pekerja melakukan pekerjaan aduan semen dan pasir tidak di mesin molen tapi di atas tumpukan material pasir, padahal mesin molen tentunya sudah masuk dalam persyaratan peralatan untuk melakukan pekerjaan adukan semen dan pasir.
Sedangkan untuk Sungai di Wilayah Rejoso, Pojoksari, Ambarawa, Kabupaten Semarang ( sungai torong ) ditemukan dugaan Pekerjaan Pasangan Batu di bagian tengah banyak rongga atau batu ketemu dengan batu atau mortar tidak rata.
Kami rasa pihak Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juana bersama konsultan pengawas kurang cermat dalam pengawasan dan harus meninjau ulang hasil pekerjaan dan pembayaran jika sudah terbayar, jika mencari aman dalam kualitas, pembongkaran merupakan jalan yang terbaik untuk di lakukan oleh pengguna jasa.
maksud revitalisasi rawa pening agar keberadaan dan fungsi danau dapat
dipertahankan harus di utamakan, jangan sampai permasalahan temuan kualitas pekerjaan ini mencoreng nama Kementerian PUPR, bagaimanapun juga mutu, pembayaran dan metode kerja harus prioritas utama demi terciptanya konstruksi indonesia yang baik dan sekaligus menjaga keuangan negara agar tidak rugi.
(*)