TELIKSANDI
NEWS TICKER

Revisi UU Cipta Kerja Harus Mampu Menjadi Benteng Penghalang Neokolonialisme dan Neoimperialisme di Indonesia

Selasa, 30 November 2021 | 6:17 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 303

Jakarta | Teliksandi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat tapi masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR RI diberi waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja. 

Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD saat ditemui beberapa awak media menyatakan bahwa UU Cipta Kerja  menjadi sebuah payung hukum raksasa dan mengubah banyak hal tentang peraturan dan regulasi perundang-undangan yang ada di Indonesia, juga menjadi sebuah landasan yuridis sebagai penyesuaian berbagai aturan-aturan, Bahkan pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. 

“Revisi UU Cipta Kerja harus memperhatikan nilai-nilai dasar konsep ekonomi pancasila, jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945 untuk kedua kali, dan yang perlu digaris bawahi adalah dengan UU Cita Kerja haruslah mampu metutup rapat peluang Neo Kolonialisme dan Neo Imperialisme masuk di Negara kita tercinta ini” Tegas Agus Yusuf di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl.Palmerah 21 Jakarta Pusat. (29/11)

Yusuf juga menambahkan, Ada potensi besar Kolonialisme dan imperialisme gaya baru berpeluang masuk melalui UU Cipta Kerja, maka dalam revisi yang diberikan MK selama 2 tahun adalah kesempatan Pemerintah Eksekutif dan DPR RI Legislatif sebagai pengambil kebijakan untuk menunjukan nasionalismenya dalam membuat regulasi Undang-Undang yang tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

“Kita mendukung Revisi UU Cipta Kerja dapat terlaksana dengan baik, akan tetapi Kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara harus diutamakan, maka investasi asing dalam bentuk apapun aturanya harus ketat diperjelas dan dipertegas, jangan sampai kekayaan Negeri ini diekploitasi atas nama investasi, itu namanya penjajahan gaya baru” Jelasnya. 

Maka, jadikan para pekerja indonesia menjadi raja di negeri sendiri, maka penetapan upah dan regulasi tenagakerja haruslah mampu bersinergi antara industri dan produktifitas pekerja, maka perhatikan besaran pesangon, tiadakan upah minimum dan hapus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. 

“Banyak nilai-nilai positif dalam UU Cipta Kerja, Terutama dalam regulasi Ekonomi Nasional dari sektor UMKM, industri kecil menengah, bahkan Nilai-Nilai Ekonomi Syariah, regulasi sistem ekonomi syariah, juga mengatur pengelolaan dana zakat sebagai regulasi ekosistem kegiatan investasi usaha syariah dan pelindung suport pertumbuhan pemberdayaan koperasi dan UMKM, juga wakaf tunai dan zakat bisa benar benar menjadi solusi pertumbuhan ekonomi umat dan masyarakat” paparnya. 

Akan tetapi pertanyaanya, ada apa dibalik pengesahan Undang-Undang yang melanggar  UUD 1945, tidak hanya UU Cipta Kerja, lihat juga UU Minerba yang membuka pintu Kolonialisme dan Imperialisme baru masuk di Indonesia.

“2tahun gunakan dengan maksimal, maka Pemerintah dan DPR jangan terburu-buru dalam merevisi UU Cipta Kerja, teliti setiap kata dan alenia jangan sampai multi tafsir keliru apalagi masih melanggar UUD 1945, akan berakibat fatal untuk Bangsa dan Negara” Pungkasnya. (Red) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID