TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Lahan Milik PT Victory N Glorious Mengelabui Pemda Tegal: Tak Memasang Papan Nama Perusahaan

Jumat, 13 Juni 2025 | 2:45 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 660

Slawi, 13 Juni 2025. PT Victory N Glorious diduga tidak memasang papan nama perusahaan di lokasi lahan usahanya. Berdasarkan penelusuran wartawan di wilayah Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditemukan sebuah area yang cukup luas. Di pintu masuk area tersebut terdapat pos penjagaan dan palang pintu, sehingga tidak ada seorang pun, selain petugas dan karyawan, yang dapat memasuki lokasi itu.

Hasil wawancara dengan satpam dan beberapa karyawan di lokasi menyebutkan bahwa area tersebut dikelola oleh PT Victory N Glorious, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis. Menurut penuturan narasumber, lahan tersebut digunakan untuk budidaya tanaman cabai.

Saat dilakukan investigasi di lokasi, wartawan tidak menemukan papan informasi perusahaan. Beberapa karyawan mengakui bahwa papan informasi memang sengaja tidak dipasang karena perusahaan masih dalam tahap awal operasional.

“Mungkin karena masih baru merintis, jadi belum memasang papan nama perusahaan. Ini baru berjalan sekitar 9 bulan,” ujar salah satu karyawan.

Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa kantor pusat PT Victory N Glorious berada sekitar 1,5 kilometer dari lokasi lahan tersebut. Kantor itu menempati sebuah rumah di tepi jalan raya yang dari luar tampak seperti rumah tinggal biasa.

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap perusahaan wajib mencantumkan papan informasi yang memuat nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi penting lainnya di tempat usahanya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP):

    • Pasal 11 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaan di tempat usaha.

    • Pasal 12 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar, Domisili, dan Pendaftaran Perusahaan:

    • Perusahaan wajib mencantumkan nama dan domisili hukumnya di lokasi usaha. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda, hingga pembekuan izin usaha.

Kasus ini patut menjadi perhatian pemerintah daerah agar dapat memastikan seluruh entitas usaha mematuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

(Redaksi: Lia)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID