TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ketua DPW Sapu Jagad Jawa Timur Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polres Kediri ke Kompolnas

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:12 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 17

Kediri, teliksandi.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sapu Jagad Provinsi Jawa Timur secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kediri berinisial BS.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0013-B/HUKUM/DPW-SJ/V/2026 tertanggal 2 Mei 2026. Dalam surat itu, DPW Sapu Jagad Jawa Timur meminta Kompolnas melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional guna menjaga integritas institusi Polri serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketua DPW Sapu Jagad Jawa Timur, Romadhon, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam persoalan internal perusahaan perumahan PT Pesona Cipta Harmony Land.

BS diduga mengatasnamakan diri sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Utama PT Pesona Cipta Harmony Land tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, jabatan Direktur Utama dan pemegang saham perusahaan tersebut disebut masih tercatat atas nama Winiswara Hartody sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-2466833.AH.01.01 Tahun 2015.

Selain itu, DPW Sapu Jagad Jawa Timur juga menyoroti pemasangan banner atau media informasi MMT yang dinilai tidak memiliki dasar hukum serta tidak berasal dari keputusan resmi perusahaan.

Dalam surat pengaduannya, pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan intervensi terhadap pengelolaan perumahan, termasuk ajakan kepada warga untuk menghentikan sementara pembayaran angsuran sebelum adanya kejelasan hukum, yang menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat.

“Kami berharap Kompolnas dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Romadhon dalam keterangannya.

DPW Sapu Jagad Jawa Timur menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi dan disiplin anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain dugaan pelanggaran etik, DPW Sapu Jagad Jawa Timur menyinggung potensi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kerugian terhadap pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BS maupun Kepolisian Resor Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait. (Red/Wdo)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID