TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Pungli PTSL Dan Gelapkan Aset Desa, Kades Kedungdowo Dilaporkankan Ke Kejaksaan Negeri Kudus

Selasa, 1 Oktober 2019 | 9:49 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 954

Kudus, Teliksandi.id – Program pemerintah berupa  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat. Karena Program itu justru di manfaatkan oleh sejumlah pihak.

Baik pihak oknum kepala desa,  oknum LSM ataupun oknum Oknum yang mengaku sebagai wartawan, ikut ambil bagian dalam program PTSL tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Mereka  justru ikut bermain dalam  proyek PTSL untuk meraup keuntungan pribadi.

Demikian pula yang terjadi di Kudus.

Malkan Kepala Desa Kedungdowo menjadi Perbincangan hangat di tengah obrolan warganya dan menganggap bahwa Kadesnya telah melakukan pungli.

Ini dikarenakan biaya PTSL PRONA di desa tersebut tidak sesuai Surat Keputusan Bersama  (SKB) 3 Menteri tentang ketentuan biaya  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Jawa dan Bali maksimal Rp 150 ribu persertifikat.

Malkan, Kepala Desa Kedung Dowo, Kecamatan Kaliwungu memungut biaya PTSL di atas Rp 150 ribu, membuat warganya protes dan akan segera membawa ke ranah hukum.

Karena masyarakat merasa keberatan atas pungutan biaya PTSL tersebut, pada hari Sabtu tanggal 28  September 2019 kemarin,  sejumlah warga Kedungdowo bersama LSM sepakat untuk melaporkan Kepala Desa nya.

Mereka melakukan Rembug Warga Kedungdowo di rumah H. Suwandi menindak lanjuti  dugaan pungli program  PTSL dan penjualan kayu  bongkaran Aula Balai Desa Kedungdowo yang dijual oleh Malkan selaku kepala desa tanpa melalui proses lelang.

Sekira pukul 14.00.WIB di rumah Haji Suwandi Desa Kedung Diwo di adakan rapat dalam rangka pembahasan pungutan biaya PTSL yang melebihi  ketentuan  pemerintah maupun SKB 3 Menteri maksimal Rp 290 ribu untuk Jawa dan Bali.

Sementara Panitia PTSL memungut biaya mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu.

Dalam  musyawarah itu juga dibahas tentang pengelolaan aset Desa Kedungdowo yang berupa kayu bekas Aula Balai Desa yang diduga dijual di bawah tangan oleh Kades .

Dia (kepala desa) Red. menjual kayu sekira bulan Maret 2018 tanpa melalui proses lelang.

” Saya undang mereka untuk membahas situasi desa agar bisa lebih baik ,” tutur Haji Suwandi.

“Musyawarah di rumah saya ini mendesak Kepala Desa Malkan segera memperbaiki kinerjanya, seperti program sertifikat yang terlalu memberatkan masyarakat. Bahkan aset desa kayu bekas bangunan aula juga di jual tanpa musyawarah dengan warganya,” pungkasnya

Dua LSM Kudus Deni dan Sumadi yang mengikuti jalannya Rembug Warga di rumah Suwandi membenarkan. Warga Kedung Dowo , Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus protes terhadap ulah kepala desa mereka.

“Memang benar saya diberi mandat oleh warga Kedungdowo untuk melaporkan dugaan pungli sertifikat dan dugaan penggelapan aset desa,” tandas Madi.

Rencananya minggu depan dia akan melapor ke Kejaksaan Negeri Kudus.(Sumadi/Red)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID