TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dilarang Ikut Ujian, Siswa SMKN 3 Surakarta Lapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:59 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1101

Semarang | Teliksandi.id – Salsa Bella, siswi SMKN 3 Surakarta melaporkan ke Kabid Dinas PMK Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dugaan menyalahi prinsip tata kelola pendidikan dan perlindungan anak yang dilakukan di sekolah karena dipekerjakan di Cafe komersial di wilayah lingkungan sekolah.

Didampingi Kuasa hukum Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Dalam pertemuan tersebut siswa dan kuasa hukum diterima Roberto Agung Nugroho, S.Pd., Kabid PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. (Selasa Siang, 27 Januari 2026)

Di depan Kabid Salsa mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari ada beberapa siswa yang memiliki jumlah ketidak hadiran, absensi dengan keteranhan Alfa kemudian pihaknya dipanggil oleh pihak sekolah dan dinyatakan tidak akan naik kelas kecuali mau menjalani suatu bentuk kegiatan pembinaan.

“Bahkan saya diancam tidak boleh mengikuti ujian disaat temen teman-temannya mengikuti Ujikom” jelas Bella. (27/01)

Lebih jauh Bella mengatakan pembinaan tersebut dilakukan tidak sesuai SOP mereka dipekerjakan di sebuah cafe komersil milik sekolah yang menjual produk kepada umum mulai jam 07.00.WIB pagi sampai jam 21.00.WIB malam.

”Bahkan saya tidak dikasih makan , tidak digaji dan di tekan untuk terus bekerja di caffe dari pagi sampai malam” jelas Salsa Bella.

Bella menambahkan, selain tidak boleh ujian, raport nilai saya juga ditahan oleh pihak kepala sekolah, dan lebih menyakitkan lagi disaat ada pekerjaan tugas kelompok saya di diskriminasi tidak dapat kelompok dan mengerjakan tugas kelas sendiri.

Atas dasar tersebut maka Kuasa hukum Agus Yusuf Ahmadi memberikan surat kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti agar diproses karena menghambat masa depan anak.

”Mohon ditindak lanjuti atas kasus tersebut karena masa depan anak justru di hambat oleh seorang pendidik dilingkungan sekolahnya,” jelasnya.

Karena saat pembinaan dilakukan dimasa libur sekolah yang di duga di luar struktur kurikulum pendidikan dan di duga tidak didasarkan pada prosedur resmi program magang Praktek Kerja Lapangan.

“Bahwa menjadikan kerja sebagai syarat naik kelas bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) huruf b UU no 20 tahun 2003 tentang syitem pendidikan Nasional yang menjamin siswa memperoleh pendidikan sesuai hak dan minatnya. Bertentangan dengan UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen jo.PP no 74 tahun 2008 tentang guru yang mengatur kewajiban guru menjunjung tinggi martabat profesi dan melindungi peserta didik dari perlakuannya yang merugikan secara fisik maupun psikis.

Kuasa Hukum Menegaskan “Selain mengadukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dugaan kasus ini akan kami adukan dan laporkan kepada pihak yang berwajib dalam waktu dekat” Tegas Yusuf.

Sementara Roberto Agung Nugroho, S.Pd., Kabid PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengatakan menerima laporan dan akan mempelajari kasus tersebut dan segera menindaklanjuti lebih lanjut, kalau bisa Jangan sampai ke ranah hukum “Kami aka pelajari dulu, kalau bisa jangan sampai dibawa ke ranah hukum, akan kami panggil kepala SMKN 3 Surakarta secepatnya” jelasnya. (Uci/red)

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID