Teliksandi | Banyumas – Sekitar empat tahun lalu Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara Dugaan Korupsi Aset Milik Pemda Banyumas, lahan kompllek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas yang obyek perkaranya bersebelahan persis dengan Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dugaan hilangnya arsip dokumen asli Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 antara PB.Bali CV dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi kendala Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut kasus tersebut.Kedua arsip dokumen asli itu sangat dibutuhkan penyidik yang akan digunakan sebagai dasar Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Menurut penjelasan Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si, jika BPK RI sudah bisa menghitung kerugian negaranya, selanjutnya Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan calon tersangka,” jelas AW kepada Media Teliksandi.
AW, selaku pelapor kasus dugaan korupsi terbesar di Banyumas itu, segera melayangkan surat aduan ke Direskrimum Polda Jawa Tengah, mengadukan beberapa Pejabat Pemda Banyumas atas dugaan hilangnya kedua arsip dokumen asli tersebut.
“Hal itu saya lakukan karena untuk membantu penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri upaya untuk menemukan kedua arsip dokumen asli tersebut yang diduga hilang” kata AW kepada Media Teliksandi usai melayangkan laporan itu.
AW menambahkan, Patut diduga Para Teradu merupakan orang yang sangat bertanggungjawab terkait hilangnya Arsip Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali tentang perjanjian Kompleks Pertokoan ruko Kebondalem Purwokerto.
Oleh karena hilangnya arsip perjanjian tersebut, dapat mengakibatkan adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan oleh Ketua Tim Kompol Haryanto dari Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa pejabat terkait (Pemerintah Kabupaten Banyumas) yang telah diperiksa untuk dimintai perjanjian tahun 1980 dan perjanjian tahun 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali selalu mengatakan arsip dari perjanjian tersebut hilang.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/02/I/2019/Tipidkor, tanggal 03 Januari 2019, Pengadu mendapatkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, yaitu: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Nomor surat: SP2HP/140/XI/2021/Tipidkor, tertanggal 22 November 2021 atas Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan bangunan di kawasan Kebondalem Purwokerto sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Auditor BPK RI terkait dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait yang harus dilengkapi guna untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PKN).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Nomor surat: SP2HP/1/VI/2023/Tipidkor, tertanggal 27 Juni 2023 atas Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan bangunan di kawasan Kebondalem Purwokerto sampai saat ini masih dilakukan telaah dan analisa dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud. Jelas AW kepada Media Teliksandi usai melayangkan laporan itu.
Masih terkait dugaan korupsi lahan komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas, kini giliran Tim Tindak Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil dan memeriksa beberapa Pejabat Pemda Banyumas terkait perkara dugaan Pembiaran Aset Milik Pemda Banyumas.
“Infonya, untuk perkara Kebondalem di Pidsus Kejati Jateng masih jalan terus pemeriksaannya terhadap pejabat yangg masih aktif ataupun yang sudah pensiun. Terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bapak Ponco Hartanto, SH., MH atas atensinya terhadap penanganan dugaan korupsi lahan komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas ini.
Harapan saya semoga perkara ini dapat cepat terselesaikan dan dituntaskan setuntas tuntasnya agar aset milik Pemda Banyumas, Lahan Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto bisa segera kembali dilelola oleh Pemda Banyumas untuk kemaslahatan masyarakat kabupaten Banyumas,” kata AW.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Erpan, SH, menyatakan penanganan perkara tersebut masih tertutup belum bisa dibuka ke publik karena saat ini Tim Pidsus Kejati Jateng masih melakukan penyelidikan.
“Iya mas, perkara itu masih penyelidikan, jadi belum bisa dibuka ke publik,” kata Erpan kepada Media Teliksandi saat dikonfirmasi.
PJ.Bupati Banyumas, Awaluddin Iskandar, SH.,M.Hum, hingga berita ini diturunkan belum merespon saat diminta konfirmasinya terkait dua hal perkara tersebut. (Red/Trie’on)