Banyumas | Teliksandi.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang APBDes Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon yang diduga dilakukan K, Kepala Desa Klapading Kulon, Kecamatan Wangon, yang telah dilaporkan ke Reskrim Polresta Banyumas oleh Perangkat Desanya yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd dari Kantor Hukum AW & Rekan, Selasa (21/11) memasuki babak baru, perkaranya naik ke tahap penyelidikan.
Perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, Desa Klapagading Kulon, Wangon, sedang berproses, yang menangani Reskrim Unit III ( Tipikor ).
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dengan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) memanggil dan meminta keterangan kepada pihak pihak yang terkait, setelah Puldata dan Pulbaket kemudian nanti ada Gelar Perkara Awal dan seterusnya, prosesnya masih panjang.Penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu cukup lama, karena perlu kehati hatian, kecermatan dan ketelitian yang serius.Kami dalam menangani suatu perkara tetap Profesional, Transparan dan Akuntabel,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP. Beny Timor P, S.H., MH. kepada Teliksandi saat ditemui di ruang kerjanya.
Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana desa ini dikawal Kuasa Hukum Masyarakat Anti Korupsi, Ananto Wdagdo, S.H., S.Pd yang juga sebagai Kuasa Hukum warga masyarakat desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
“Suatu perkara Tindak Pidana Korupsi agar dapat diungkap dengan jelas, sehingga ada kepastian hukum bagi Aparat Penegak Hukum dan masyarakat pencari keadilan.Ada 10 poin dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan ke Satreskrim Polresta Banyumas.Pengadu /Pelapor melalui Surat Pengaduan ini mengajukan pengaduan ke Kasat Reskrim Polresta Banyumas atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh K, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon yang diduga telah menggunakan uang APBDes sebesar sekira Rp.336.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah),” kata Ananto Widagdo, S.H., S.Pd kepada Media Media Teliksandi saat ditemui di kanror Hukum AW & Rekan, Purwokerto.
Tuntut Kades Diberhentikan Sementara Sekitar 300 masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Klapagading Kulon ( Format Pedes ) Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kamis, (14/12) kembali mendatangi Kantor Balai Desa Klapagading Kulon, Wangon menggelar Aksi Damai yang ke 2.
Mereka mempertanyakan temuan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Wangon Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022, temuan terkait pennjualan barang inventaris/aset desa Klapagading Kulon, Wangon, sikap pimpinan yang arogansi dan intimidasi terhadap Perangkat Desa dan masyarakat Desa Klapagading Kulon, Wangon, dengan telah diadakannya rapat di Aula Balai Desa Klapagading Kulon pada hari Selasa, (12/12) pukul 0.20.00 Wib sampai dengan selesai yang dihadiri oleh Perwakilan Masyarakat, Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Klapagading Kulon, Wangon dengan hasil telah disepakati dan mendukung dengan tuntutan masyarakat dan akan adanya Aksi Damai ke 2.
“Ketika tuntutan kita yang pertama belum kunjung ada jawaban dari pemkab maupun dari dinas instansi yang lain maka kita akan selalu mengejar sesuai dengan tuntutan masyarakat, segera K dinonaktifkan sememtara dari jabatannya selaku Kades Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, bila perlu karena sudah banyak temuan, maka agar K diberhentikan secara Dengan Tidak Hormat,” kata seorang orator saat aksi damai.
Sebelumnya ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Klapagading Kulon (Format Pedes), Jum’at (24/11) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Desa Klapagading Kulon mempertanyakan temuan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Wangon Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022, temuan terkait penjualan barang inventaris/aset desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, sikap pimpinan yang arogansi dan intimidasi terhadap Perangkat Desa dan masyatakat desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Adanya Kepala Desa, Desa Klapagading Kulon, Wangon yang beberapa waktu lalu didemo warganya dituntut untuk mundur / mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kepala Desa.
Desakan warga ini, terkait dengan adanya beberapa temuan dugaan penyalahgunaan dana desa, yang perkaranya oleh perangkat desanya sendiri sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas, Ir. Junaidi MT, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas merasa turut prihatin dan meminta agar hal ini bisa segera diselesaikan.
“Yang jelas kami turut prihatin.Kami berharap persoalan ini bisa segera dapat diselesaikan.Perkara ini kan sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum Polresta Banyumas, kita percayakan saja dan menghomati proses hukum yang sedang berjalan.” tandas Ir. Junaidi MT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyumas, yang baru saja dilantik oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, S.STP., MSi, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas yang akan menjabat hingga dilantiknya Sekda difinitif, Jum’at (8/12/23) di Pendopo Si Panji Purwokerto kepada Media Teliksandi.
Audensi Dengan PJ.Bupati Bsnyumas Perwakilan Warga Masyarakat Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon atas undangan Camat Wangon, Dwiyono yang ditujukan kepada Jarier Kasi Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, diminta untuk hadir dalam acara Mediasi “Aksi Damai”, Sabtu, 2 Desember 2023 Pukul 15.30 WIB di R. Djoko Kaiman (Kompleks Pendopo Sipanji Purwokerto) Jl. Kabupaten No 1 Purwokerto. Hal ini menindaklanjuti arahan dari PJ Bupati Banyumas melalui Aspemkesra Kabupaten Banyumas.
“Saat acara mediasi itu PJ Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, S.STP.,MSi kepada perwakilan warga masyarakat Desa Klapagading Kulon, Wangon menjanjikan dalam waktu satu minggu akan memberi jawaban atas persoalan yang terjadi di Pemedes Klapagading Kulon. Namun nyatanya sampai detik ini PJ Bupati, pak Hanung Cahyo Saputro belum memberikan jawaban resmi yang secara tertulis.Maka kita tidak usah berekspektasi atau berharap banyak kepada PJ Bupati Banyumas hal janji itu. Saat akan mediasi kami juga tidak boleh ikut masuk sama PJ Bupati Banyumas, katanya nanti ada agenda tersendiri padahal kami sebagai kuasa hukumnya dan Korlapnya saat itu minta didampingi kami.,” kata Ananto, S.H.,S.Pd, Kuasa Hukum Warga Masyarakat Desa Klapagading Kulon, Wangon kepada Media Teliksandi di sela aksi damai.
Kades Klapagading Kulon, Wangon, K dan Camat Wangon, Dwiyono, belum berhasil dikonfirmasi, waktu itu tidak berada ditempat.Hingga berita ini diturunkan, PJ.Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, S.STP., MSI belum merespon saat diminta konfirmasinya melalui pesan WatsApp yang dikirim. (Red/Trie)






