TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Terkait Oknum ASN Kecamatan Tambun Selatan

Rabu, 6 November 2019 | 7:58 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 748

BEKASI,  TELIKSANDI. ID – Peristiwa kesalah pahaman yang terjadi antara camat (IS) dan Krusjok Wahjono di kantor Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari senin (28/10), yang telah di lapor kan ke Polsek Tambun satu minggu yang lalu, masih menunggu atas laporan yang sudah ada di kepolisian sektor tambun.

Setelah Tim Asosiasi wartawan propesional Indonesia (AWPI) DPC Bekasi Raya mengkonfirmasi kepada kepala Inspektorat kabupaten Bekasi, MA. Supratman, dirinya sebenarnya sangat menyayangkan dengan adanya kejadian seperti ini (semesti nya tidak perlu terjadi) tetapi Inspektorat hanya Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP ). semua sudah menunggu dari Aparat penegak hukum (APH) berhubung sudah ada laporan kepolisian” Ulasnya.

“Harusnya kejadian seperti tidak perlu terjadi, mengenai ASN Inspektorat hanya sebatas memberikan tindakan kedisipliner atau paling bisa memberikan rekomendasi ke pada Bupati nanti, bila mana ada arahan selanjutnya yang di berikan sanksi kepada ASN tersebut” terang MA.Supratman kepada tim asosiasi wartawan propesional Indonesia di ruang kerja nya, kantor Insfaktorat lantai dua (2) kabupaten Bekasi. (Senin/4/11/2019)

Tim AWPI lanjut meminta konfirmasi kepada Kanit Reskim Polsek Tambun, IPTU Awang, keterangan nya, perihal kasus laporan kepolisian dengan No.B/1255-Tb/STPL-1/X/2019/Sek.Tambun, kami (penyidik) masih dalam tahap mengumpulkan data, bahan dan keterangan dari saksi-saksi jika di perlukan akan kita panggil terkait laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan” katanya. 

“Berhubung kasus ini masih tahap mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi jadi harap menunggu proses yang sudah berjalan” terang, Iptu Awang Kanit Reskrim Polsek tambun. Selasa/ 05/11/2019. (Jer/AWPI)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID