TELIKSANDI
NEWS TICKER

Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum Harus Tahu Temuan BPK RI PAD TA 2017 Kabupaten Banyumas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 8:45 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 428

Banyumas | Teliksandi.id – Perkara Lahan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah semakin terkuak.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, sebagai bukti yang tak terbantahkan, dalam LHP itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas Tidak Memperoleh Pendapatan atas Pengelolaan Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem pada Tahun 2017.

Temuan BPK RI tersebut selaras dengan Pernyataan dari Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si yang menyatakan bahwa “sudah ditemukan adanya perbuatan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.” ungkap Ananto Widagdo, S.H, S.Pd, salah seorang masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik negara Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu komplek ruko pertokoan Kebondalem, Banyumas agar bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik- baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut, Ananto mengungkapkan, dasar sumber LHP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tersebut menyebutkan, dari hasil penelusuran diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak dapat melaksanakan pengelolaan atas bangunan ruko objek peijanjian 22 Januari 1980 dan 21 Januari 1982 yang jangka waktu kerjasamanya dengan PB BCV telah berakhir pada tahun 2012 dan 2014.

Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian diketahui bahwa Direktur PT GCG dan PB BCV merupakan individu yang sama. Seluruh aset ruko/kios/toko Komplek Kebondalem dikuasai oleh PT GCG dan PB BCV hingga saat ini.

Akibat permasalahan yang berlarut-larut, ruko/toko/kios Komplek Kebondalem tidak dapat dikelola secara optimal dan tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Hasil . Hasil temuan itu, maka muncul rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, kepada Bupati Banyumas agar:

  1. Melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan berdasarkan peijanjian tahun 1980 dan 1982 dengan PB Bali CV dan peijanjian tahun 1986 dengan PT GCG;
  2. Meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi Komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
  3. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaanya oleh PB BCV sesuai peijanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa oan segera melaksanakan pengelolaan tersebut;
  4. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai peijanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.

 

Maka hal tersebut menurut BPK RI terjadi karena;

  1. Bupati Banyumas tidak cermat dalam menetapkan kebijakan pengamanan aset yang dikerjasamakan;
  2. Sekretaris Daerah belum melaksanakan pengamanan aset daerah yang dikerjasamakan secara tertib;
  3. Kepala BKD dan Kepala Dinperindag lemah dalam pengawasan atas penatausahaan pengelolaan aset yang dikerjasamakan;,
  4. Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah lemah dalam langkah-langkah hukum pengamanan aset yang dikerjasamakan;,
  5. Kepala Bidang Aset dan Kasie Administrasi, Keuangan, dan Pengembangan SDM Pasar belum melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset yang dikerjasamakan secara memadai..” 

Demikian beberapa point penting sesuai isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas.Masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Banyumas dan Aparat Penegak Hukum ( APH) harus tahu ” tandas Ananto Widagdo, S. H, S. Pd kepada Media Teliksandi.

Bupati Banyumas, Ir.Achmad Husein dan beberapa Pejabat Pemkab Banyumas saat diminta konfirmasi hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum merespon. (Red/Sutri-Banyumas)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID