TELIKSANDI
NEWS TICKER

Matahari Department Store Kediri Disorot, Manajemen Diminta Bertanggung Jawab atas Dugaan Diskon 50% Tak Sesuai

Rabu, 25 Februari 2026 | 5:50 am
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 192

Kediri – Dugaan praktik diskon yang tidak diterapkan saat transaksi menuai sorotan publik terhadap Matahari Department Store di Kediri, Jawa Timur. Seorang konsumen, Erfan, mengaku dirugikan setelah potongan harga hingga 50 persen yang dijanjikan tidak diberikan saat pembayaran.

Erfan memilih delapan item berlabel diskon di Matahari Kediri dan memastikan langsung besaran potongan harga kepada kasir sebelum transaksi. Namun saat pembayaran, pihak kasir tidak memasukkan diskon sepatu 50 persen sehingga total belanja membengkak. Kasir kemudian beralasan bahwa potongan harga tersebut “lupa dimasukkan”.

“Semua item dijelaskan diskonnya, termasuk sepatu yang disebut dapat potongan 50 persen dan ada labelnya,” ujarnya.

Selain diskon yang tidak diterapkan, Erfan juga mengaku sempat mendapat respons yang dinilai kurang profesional dari pihak manajemen. Ia menyebut, setelah menyampaikan keberatan, pihak manajemen justru menanggapi dengan nada menantang.

“Kalau memang tidak terima dan sudah bayar penuh, silakan dilaporkan saja kalau berani,” demikian pernyataan pihak manajemen yang ditirukan oleh Erfan.

Kasus ini memicu sorotan serius terhadap pelayanan Matahari Kediri dan memperkuat dugaan bahwa pihak manajemen mengabaikan hak serta perlindungan konsumen. Pelaku usaha seharusnya memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, termasuk terkait harga dan diskon, agar tidak menimbulkan kerugian maupun kesalahpahaman saat transaksi.

Mencantumkan label diskon namun tidak menerapkannya saat transaksi termasuk praktik informasi menyesatkan yang merugikan konsumen. Regulasi perlindungan konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kesalahan karyawan, termasuk dalam penetapan harga dan pemberian diskon.

“Alasan lupa tidak bisa menghapus tanggung jawab. Konsumen sudah memastikan sebelumnya, artinya ada unsur kelalaian serius,” ujar salah satu pengamat perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, dalam kunjungan yang sama, Erfan juga mengaku mengalami kehilangan helm saat memarkirkan kendaraannya di area parkir swalayan Matahari.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama saat ia berbelanja. Pihak manajemen disebut hanya memberikan ganti rugi sebesar 150 ribu atas kejadian tersebut, yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam satu waktu ini semakin memperkuat sorotan terhadap tanggung jawab pengelola dalam melindungi konsumen, baik di dalam toko maupun pada fasilitas pendukung seperti area parkir.

Merasa dirugikan, Erfan kemudian melaporkan kejadian ini ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sapu Jagad Jawa Timur. Ketua DPW, Romadhon, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka peluang menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak konsumen.

Jika praktik serupa terjadi secara berulang dan terbukti melanggar ketentuan hukum, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif, kewajiban ganti rugi, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen Matahari Department Store Kediri telah diupayakan untuk dikonfirmasi, namun belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu sikap tegas dan transparansi, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik dagang yang merugikan konsumen dapat berujung konsekuensi hukum.

(“”)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID