Labuhanbatu Selatan | TELIKSANDI.id – Proses pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Dani Agusta dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan berlangsung lancar dan tanpa kendala. Kegiatan tersebut dilaksanakan di areal lahan milik PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) Langgapayung, pada Rabu (18/6).
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sei Kanan H. Himpun Siregar, perwakilan Danramil 12/LP Serma Endara, Lurah Langgapayung Yuhanna Sari, Manajer PT PLP Langgapayung Jhon Hendrik Tarigan, serta sejumlah staf.
Adapun titik lokasi pemasangan plang berada di Afdeling 3 Blok A1, Kelurahan Langgapayung, dengan luas lahan mencapai 1.349,85 hektare.
Pada plang tersebut tertulis bahwa lokasi lahan seluas 1.349,85 hektare merupakan lahan non-kehutanan yang berada di dalam kawasan hutan industri dan saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Pemasangan plang ini bertujuan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, khususnya untuk kegiatan penanaman kelapa sawit tanpa izin. Berdasarkan informasi yang tertera di plang, lahan tersebut diduga ditanami kelapa sawit oleh masyarakat sebagai hasil dari aktivitas garapan.
Lurah Langgapayung, Yuhanna Sari, mengonfirmasi bahwa pemasangan plang hanya dilakukan pada satu titik yang telah ditentukan. “Informasinya, hanya satu titik saja yang dipasangi plang oleh Satgas PKH,” ujarnya.
Sementara itu, hasil konfirmasi dengan Kolonel Edo dan Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Sumatera Utara melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/6) menyebutkan bahwa data luas lahan 1.349,85 hektare yang tercantum pada plang merupakan data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat.
Hal senada juga disampaikan oleh Alfian, Staf Operasional Satgas Sumut Garuda PKH, yang melalui pesan WhatsApp di hari yang sama membenarkan bahwa data tersebut berasal dari KLHK.
(Red/MW)






