KABUPATEN BEKASI, TELIKSANDI.ID – Pembangunan Posyandu yang di dirikan tanah Fasos dan Fasum yang belum diserah terimakan ke pemerintah daerah (PEMDA) yang berlokasi di perumahan. Jl.Bima Citra Kota Legenda-Dukuh Bima, Cluster Bima Citra Lambangsari-Tamsel, kabupaten Bekasi.
Saat awak media mewawancarai salah satu warga perumahan Cluster Bima Citra yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, sepengetahuan dirinya kepala desa LambangSari sendiri bilang bahwa bangunan posyandu tersebut memang belum diserahterimakan pihak pengembang, jelasnya.
” Pembangunan Posyandu ini sebenarnya agak lambat, seharusnya kalau dilihat dari prastati pekerjaan tersebut sudah rampung di tahun 2018, ini aja masih dibantu swadaya warga sekitar seperi cat, kalau dilihat dari bangunan agak riskan karena dari spesifikasi bangunan atap kuda-kuda nya kurang “, terang, salah satu warga cluster Bima Citra yang kebetulan dirinya bekerja di bidang konstruksi.
Lanjut warga, coba abang lihat sendiri belum di resmi kan plafon nya sudah retak, coba abang bayangkan dengan anggaran sebesar Rp.95.697.520 kwalitas pengerjaan nya sangat memprihatin kan dan sempat terhenti, dengan alasan Dana habis. setelah rekan rekan media datang kegiatan di lanjutkan dan rampung di desember 2019.
Alhamdulilah hari ini 22/2 di resmikan oleh kepala desa,”tambah nya.
Saat awak media meminta tanggapan kepada kepala bidang perumahan DisPerkimtan, Budi Setiawan SE, M,M, di kecamatan.serangbaru setelah kegiatan musrenbang, menerangkan, pada prinsipnya tanah fasos atau fasum boleh saja dipergunakan sebagai sarana dan prasarana masyarakat seperti pembangunan musholla, posyandu, sekolah dengan meminta izin Bupati, tapi kalau dilingkungan perumahan ke izin ke pengembangan, tandasnya.
” Memang permasalahan masih banyak dari 335 pengembang yang belum serah terima fasos fasum ke Pemda hanya 35 yang sudah serah terima, padahal jelas sudah diatur di UU No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman juga di atur Perda.No.9 tahun 2018 mengenai penyerahan prasarana tanah fasos fasum ke Pemda, seharusnya memang ada sanksi administratif terkait pembangunan menggunakan tanah fasos fasum yang belum diserahkan ke Pemda, akan tetapi dengan adanya Pergub.No.51 bagi wilayah perumahan yang sudah tidak ada pengembang belum menyerahkan Fasos fasumnya dapat diajukan, prosedur pembangunan Fasos fasum sekitar 40 persen dari pembangunan perumahan ” , Jelas, Budi Setiawan, SE, M,M, kepala Bidang perumahan rakyat Disperkimtan.( 23/01/2020 )
Di kesempatan saat acara peresmian posyandu awak media mengkonfirmasi kepada kepala desa LambangSari, Pipit Haryanti, menjelaskan, terkait peresmian posyandu baru hari ini di adakan karena kendala pembentukan pengkaderan pengurus, kalau bicara pembangunan sudah ada pada tahun 2018, terangnya.
” Kalau bicara soal target selesai pembangunan sudah biasa tidak harus pas waktunya, tidak ada swadaya dari warga murni pembangunan ini dengan APBDes dengan jumlah Anggaran sekitar 95.000.000 jutaan. bangunan sendiri sudah sesuai RAB terkait bila dikemudian hari terjadi sesuai hal mengenai bangunan posyandu ini Desa siap bertanggung jawab “, tegasnya. ( Sabtu/22/02/2020 ).
Tambahnya, memang hanya kendala bangunan posyandu ini tanah fasos fasumnya belum diserahterimakan ke Pemda sampai saat ini masih dalam pengurusan, terangnya (Jery)






