Teliksandi | Banyumas – Ananto Widagdo.S.H., S.Pd ( AW ) Kuasa Hukum masyarakat Banyumas peduli aset milik Pemda Banyumas melayangkan Somasi terhadap PJ. Bupati Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum, Jum’at, (8/11 – 2024 ).
Somasi Nomor.23/Somasi.PJ.Bupati-Bms/XI/AW/2024 itu mendasari surat yang telah saya kirimkan yaitu surat nomor 22 /Pemh.PJ.Bupati/AW/X/2024 Perihal Permohonan Perhatian Khusus dan Penarikan Aset Negara, terkirim tanggal 17 Oktober 2024.’
Sehubungan dengan diabaikannya surat tersebut, maka saya mengirimkan Surat Peringatan Keras/Somasi ini, karena surat resmi tersebut sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan resmi dan agar pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas lebih serius untuk menangani permohonan dan permintaan saya sebagai pelapor yaitu terkait pengembalian aset Pemerintah Kabupaten Banyumas (Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto) dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sesuai dengan rekomendasi BPK Nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017 tanggal 27 November 2017.
Memohon untuk memperlihatkan, menunjukan, dan memberikan dokumen asli surat perjanjian Tahun 1980 dan Tahun 1982 antara Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan P.B. Bali C.V. yang sampai dengan saat ini dibutuhkan Penyidik Subdit IV Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam menangani Perkara Dugaan Korupsi Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto.
Apabila kedua hal tersebut tidak direspon atau diabaikan maka saya akan melaporkan Tindak Pidana Perintangan Penyidikan (Obstruction Of Justice) dan Tindak Pidana Pembiaran yang merugikan keuangan negara.Sebagai tembusan, Surat Somasi ini saya kirimkan juga kepada Bpk.PJ.Gubernur Jawa Tengah dan Ketua DPRD Banyumas,” tandas AW
Saat dikonfirmasi Media Teliksandi adanya Somasi ini, PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, S.H.,M.Hum menjawab singkat, Nggih ( ya – red ).’ Nggih gapapa bagus kita dikoreksi kan, ” katanya.
AW Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden RI
Terkait dengan proses hukum perkara Aset Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, lahan Kebondalem, Purwokerto, yang obyek perkaranya bersebelahan persis dengan kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang hingga kini sejak tahun 2019, sudah lebih dari lima tahun belum tuntas dan belum ada kepastian hukumnya.
Kasubdit Tipidkor Bareskrim Mabes Polri Kombes Indarto yang menangani perkara lahan Kebondalem ini, saat Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam (Tahun 2020), menyatakan bahwa saat penyelidikan sudah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan keuangan negara.
“Atas hal tersebut, saya pada hari Jum’at, ( 8/11-2024 ) telah mengirimkan Surat Terbuka Kepada Presiden RI H.Prabowo Subianto. Saya memohon kepada Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap Tindak Pidana Korupsi Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, yang sudah saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2019.Presiden RI, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto berjanji akan memberantas praktik korupsi yang terjadi dengan mengedepankan penegakan hukum yang tegas.Surat ini saya tembuskan kepada Ketua Komisi III DPRD RI,” tandas A W. (Red/Trie)