TELIKSANDI
NEWS TICKER

Proyek Pamsimas Desa Bonomerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang Terindikasi Gagal

Minggu, 5 Januari 2020 | 9:34 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1192
Posisi Tower Berada Di Tanah Warga(Daldiri) Belum Jelas Statusnya

 

SEMARANG,TELIKSANDI.ID – Program Nasional Pamsimas Tahun 2018 Desa Bonomerto Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang di duga bakal gagal hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Satlak Pamsimas Desa Bonomerto Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang (3/1/2020)

Warga penerima manfaat Program Pamsimas Desa Bonomerto Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang tepatnya Dusun Ngaglik,Dusun Gedong dan Dusun Karang Dawung mengeluhkan adanya Program Pamsimas operan dari Desa Cukilan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang yang di bangun pada tanggal 16/7/2018 belum bisa dinikmati lantaran masih adanya ketidak beresan di sana sini diantaranya lokasi Tower yang belum jelas ikrarnya dengan yang punya tanah, Airnya mengandung zat besi (Fe) dan Pipanisasi untuk dua Dusun Gedong dan Karang Dawung belum terpasang.

“Jangankan dua Dusun satu Dusun Ngaglik yang terdiri 4Rt saja, baru terpasang 3Rt,” kata kumedi, dalam hal ini selaku tim tehnik namun dirinya juga tidak di fungsikan, pengakuannya

Kumedi juga memaparkan, “Pipanisasi yang seharusnya di tanam dengan kedalaman paling tidak 20cm ternyata tidak demikian,warga banyak yang protes, saya selaku tim tehnik tidak diaggap”. Katanya.

Menurut keterangan Djawahir Imron selaku Ketua Satlak Pamsimas yang setiap pencairan uang ia yang mencairkan dari Bank, tetapi tidak tahu prosesnya uang untuk apa, ia merasa dirinya tidak di fungsikan.

“Program Pamsimas Desa Bonomerto Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Sumber dana berasal dari APBN 2018 Rp 350 000 000,- dan masih di tambah dari Dana APBDes 2018 Rp 30 000 000,- Panitia juga masih menarik warga pengguna manfaat Program Pamsimas tersebut sebesar Rp 300 000,- per Kepala Keluarga (KK).

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ” warga mengetahui sumber dana dari APBN sebesar Rp 350 000 000,- peruntukannya jelas sesuai RAB yang digunakan untuk pengeboran Sumur Dalam sebesar Rp 109 000 000,- dengan kwlitas layak konsumsi sesuai dengan hasil uji laboratorium air minum dan debit minimal 1,5 liter per detik, hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan CV.Sumber Bumi, dan sisanya sebesar Rp 241 000 000,- untuk pipanisasi dan pembuatan Tower (Bak Air) KM/WC dan tenaga, jika ada penambahan Rp 30 000 000,-  dan penarikan Rp 300 000,- / Kepala Keluarga(KK) mestinya wajib di pertanyakan, karena apakah poin poin yang sudah tertulis dalam RAB ter bangun semua atau sudah sesuaikah dengan besaran biaya total Rp 380 000 000,-  dan pihak pihak yang berkopenten dalam hal tersebut mestinya bisa menjelaskan agar tidak membuat warga gundah dan resah,” jelasnya.

Kepala Desa ( Nurmanto)saat dikunjungi awak media menjelaskan,  “Program Pamsimas di Desa Bonomerto Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, menurutnya sudah Prosedural, sudah sesuai arahan dari pendamping (Arif) dari PU Kabupaten Semarang,” kilahnya.

Menjelaskan lebih lanjut (Nurmanto) “bahwa terkait dengan penambahan biaya dari APBDes th 2018 sebesar Rp 30 000 000,- dirinya membenarkan, masalah peruntukannya sudah ada panitia yang menangani, terkait dengan penarikan terhadap pengguna manfaat sebesar Rp 300 000,- itu juga kewenangan panitia yang mengelola,” jelasnya.

 (Imron) salah satu warga Ngaglik yang juga menjadi ketua Satlak saat memberikan penjelasan pada awak media ia mengaku, ” Ya, saya yang mengambil pencairan uang di Bank, tapi saya tidak tahu pembukuannya, dan saya pernah menerima Rp 250 000 itu karena saya ikut bekerja selama satu minggu, jadi itu sebagai upah saya waktu jadi kuli,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda (Slamet Raharjo) mengaku pada awak media ia cuma menjadi anggota jadi tidak bisa memberikan penjelasan yang kongkrit takut salah, dalam paparannya ia menyampaikan, “Program Pamsimas yang ia tangani ini dananya sudah habis,” katanya.namun ketika ditanya habis berapa belum bisa menjawab, karena saya kerja tim,” imbuhnya.

Terkait dengan penarikan uang dari warga sebesar Rp 300 000,- (Slamet) menjelaskan, ” Ya memang benar, tetapi sampai sekarang belum ada yang membayar, dan menjawab peruntukannya ia menjawab itu untuk membeli meteran air,” terangnya. (M.Sarman)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID