TEGAL, teliksandi.id – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal kembali memberlakukan retribusi tiket masuk ke kawasan Objek Wisata Guci mulai 1 Maret 2026.
Sebelumnya, sejak 24 Januari hingga 28 Februari 2026, pengunjung dibebaskan dari biaya retribusi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/92 Tahun 2026 tentang pembebasan sementara retribusi masuk kawasan wisata Guci.
Meski retribusi kembali diberlakukan, sejumlah fasilitas di kawasan wisata tersebut masih mengalami kerusakan. Beberapa di antaranya adalah pancuran 13 dan pancuran 5 yang diketahui hancur akibat bencana sebelumnya.
Namun demikian, pengunjung masih dapat menikmati fasilitas pemandian air panas tertutup milik pemerintah daerah secara gratis.
Di sisi lain, kondisi kawasan wisata yang kini terlihat lebih alami membuat sebagian pengunjung menilai suasana Guci terasa lebih asri dibanding sebelumnya. Hal ini dirasakan langsung oleh para wisatawan yang datang berkunjung.
“Sekarang rasanya seperti kembali ke alam, lebih asri. Kalau sore juga tambah ramai,” ujar salah seorang pengunjung.
Memasuki bulan Ramadan, kawasan Taman Wisata Alam Guci juga menjadi salah satu lokasi favorit bagi anak muda untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa. Banyak pengunjung terlihat berjalan santai, bersantai bersama teman, hingga berfoto di bantaran sungai yang sebelumnya sempat terdampak bencana.
Dengan kembali diberlakukannya retribusi tiket masuk, pemerintah daerah berharap pengelolaan kawasan Objek Wisata Guci dapat semakin tertata sehingga mampu memberikan kenyamanan dan pengalaman wisata yang lebih baik bagi para pengunjung.

Red/Heri






