Labusel | TELIKSANDI.id – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 12 kasus narkoba sepanjang Oktober 2024. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Jalinsum Desa Sosopan – Gunung Tua, Kecamatan Kotapinang, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, merinci bahwa sejak awal Oktober hingga akhir bulan, pihak kepolisian telah menangkap 11 pelaku yang terdiri dari 10 pria dan 1 wanita. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 25,38 gram sabu, 1 butir ekstasi, 4 unit sepeda motor, 5 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.890.000.
Daftar Pelaku yang Diamankan Di antara pelaku yang ditangkap adalah I alias A (46) dari Desa Pangarungan, SN alias CU (35) dari Lingkungan Kampung Pulo, K alias A (34) perempuan dari Desa Bunut, hingga RFS alias F (19) dari Desa Tanjung Medan. Para tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi, terutama di Kecamatan Kotapinang (4 kasus), Torgamba (3 kasus), Silangkitang (2 kasus), Kampung Rakyat (2 kasus), dan Sungai Kanan (1 kasus).
Komitmen dalam Pemberantasan Narkoba AKP Iwan Mashuri menyatakan bahwa Satresnarkoba Polres Labusel tetap berkomitmen memberantas narkoba di Labuhanbatu Selatan. “Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui ada pengguna atau pengedar narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain pengungkapan bulan Oktober, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Polres Labusel telah mengamankan 152 tersangka narkoba. Sebanyak 6 orang di antaranya mendapatkan rehabilitasi, dengan barang bukti mencapai 484,5 gram sabu, 10,1 gram ganja, dan 1 butir ekstasi.
Dengan upaya berkelanjutan ini, Polres Labusel berharap dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam