Semarang | Teliksandi.id – Salsabella Siswi klas XII AKL 1 SMK Negeri 3 Surakarta, didampingi kuasa hukum: Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H, C.Me, CLA. melapor ke POLDA Jawa Tengah atas dugaan atas ekploitasi terhadap anak oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Surakarta.
Pengaduan diterima oleh Iptu Agus Suliyadi, S.H. Dihadapan Petugas POLDA Jawa Tengah, Salsabella ngungkapkan mendapatkan diskriminasi serta hukuman tidak wajar, dan telah mengadukan ke Kabid Dinas PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dengan dugaan menyalahi prinsip tata kelola pendidikan dan perlindungan anak yang dilakukan di sekolah karena dipekerjakan di Cafe komersial di wilayah lingkungan sekolah, raport tidak diberikan, dilarang ikut ujian, dan diancam tidak akan lulus dan tidak mendapatkan ijazah.
Pengaduan ke POLDA Jawa Tengah dilakukan setelah Mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, antara pihak sekolah SMK N 3 Surakarta dan Pihak Keluarga siswi sudah dua kali tanpa ada titik temu., pertama pada hari kamis 5 Februari 2026 dan kedua pada hari kamis 12 februari 2026.
Kronologi kejadian yang dialami 5 siswa saat dihukum di cafe milik sekolah SMK N 3 Surakarta dengan alasan ketidak hadiran sekolah salh satunya karena sakit, “Saya dipaksa bekerja dari jam 7 pagi sampai jam 21 malam tanpa dikasih makan haya Snack saja,”‘ jelasnya kepada wartawan di Polda Jawa Tengah, Rabu (25/3/26).
Lebih jauh Bella mengatakan pekerjaan di cafe belanja di pasar, menyapu, mengepel, menata makanan melayani para pelanggan cafe, sudah memenuhinya, namun hak hak saya sebagai siswa di sekolah tersebut tidak diberikan seperti Ujicom , PKL (Praktek Kerja Lapangan ) ini namanya tidak adil.
“Saya dilarang mengikuti Ujicom dan PKL itu hak saya,” jelasnya
Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMK N 3 Surakarta telah mempekerjakan ekploitasi ekonomi anak melanggar pasal 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 58 serta pasal 185 UU no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan. Oleh pihak sekolah dalam hal ini oknum Kepala Sekolah SMK N 3 Surakarta.
Diketahui Kasus ini telah dua kali mediasi dengan pihak sekolah dan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui teleconferense di Gedung Dinas Pendidikan di Solo namun deadlok.
Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CLA., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD. Menjelaskan, Dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di SMK N 3 Surakarta bermula dari 5 (lima) siswa dipanggil oleh pihak sekolah dan dinyatakan tidak akan naik kelas kecuali mau menjalani suatu bentuk kegiatan pembinaan.
Lebih jauh, pembinaan tersebut dilakukan tidak sesuai SOP mereka dipekerjakan di sebuah cafe komersil milik sekolah yang menjual produk kepada umum mulai jam 07.00.WIB pagi sampai jam 21.00.WIB malam Bahkan tidak dikasih makan, tidak digaji dan di tekan untuk terus bekerja di caffe dari pagi sampai malam.
Selain tidak boleh ujian, raport nilai juga ditahan oleh pihak sekolah, dan lebih menyakitkan lagi disaat ada pekerjaan tugas kelompok di diskriminasi tidak dapat kelompok dan mengerjakan tugas kelas sendiri.
Bahwa tidak hanya Salsa Bella yang mengalami kejadian tesebut, melainkan beserta 4 (empat) siswa SMK N 3 Surakarta lainya, melanggar Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan: mengatur ketentuan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk perlakuan yang mengakibatkan anak kehilangan hak atas rasa aman dan hak untuk mengikuti pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 54 ayat (1) yang menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Lebih lanjut, dugaan intimidasi yang berdampak pada absensi siswa ini memperkuat alasan perlunya investigasi menyeluruh oleh POLDA JAWA TENGAH, agar peristiwa tersebut memastikan kebenaran fakta dan menjamin terpenuhinya hak anak atas perlindungan, rasa aman, dan kelangsungan pendidikan.
Dugaan Wajib Kerja sebagai Pembinaan berpotensi memenuhi unsur eksploitasi anak pada Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras penempatan anak dalam pekerjaan ekonomi yang membahayakan tumbuh kembangnya, dengan ancaman pidana 10 thun penjara dan/atau denda Rp.200.000.000,-
Menjadikan kerja sebagai syarat naik kelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minatnya.
Bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. PP No. 74Tahun 2008 tentang Guru, yang mengatur kewajiban guru menjunjung tinggi martabat profesi dan melindungi peserta didik dari perlakuanyang merugikan secara fisik maupun psikis dan kejiwaan.
Juga terdapat dugaan wali murid diminta menandatangani persetujuan dengan ancaman anak tidak naik kelas sebagai penyalahgunaan wewenang diatur Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Maka dari sudut pandang hukum pidana, praktik ini dapat memenuhi unsur Pasal 421 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu.
”Kami telah membuat aduan ke POLDA Jawa Tengah, agar proses kasus ini sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku, untuk ditindak lanjuti dengan tegas oleh aparat penegak hukum atas dugaan kasus tersebut karena masa depan anak justru di hambat oleh seorang pendidik dilingkungan sekolahnya, Karena saat pembinaan dilakukan diduga di luar struktur kurikulum pendidikan dan tidak didasarkan pada prosedur resmi program magang atau Praktek Kerja Lapangan. Pungkas Yusuf Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD. (Red/Uci)






