TEGAL, teliksandi.id – Sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di balai desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku mengalami intervensi dari seorang oknum yang bernama Toipin saat hendak menemui kepala desa, Kamis (12/2/2026).
Toipin merupakan warga setempat dan tidak memiliki jabatan struktural di pemerintahan desa. Saat kejadian, ia berada di balai desa dan terlihat duduk bersama kepala desa.
Para wartawan bersama LSM datang ke balai desa sekitar pukul 14.30 WIB untuk bersilaturahmi kepada kepala Desa Kedungwungu sekaligus hendak menanyakan terkait perkembangan program di desa tersebut.
Saat para wartawan bersama LSM berada di balai desa, Toipin terlihat duduk dengan posisi membelakangi mereka. Dalam pernyataannya, Toipin mempertanyakan maksud kedatangan wartawan ke balai desa dan menyatakan bahwa legal standing wartawan tidak penting.
“Kesini ngapain, legal standing tidak penting sama sekali, intinya tugas wartawan itu menulis berita,” Ungkapnya.
Ketua LSM Sapu Jagad Tegal Raya, Imam Saputro, yang berada di lokasi langsung menyanggah pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan legal standing Toipin setelah yang bersangkutan menyatakan diri sebagai advokat sekaligus anggota tim kuasa hukum Gubernur Jawa Tengah.
“Rekan-rekan wartawan yang hadir di lokasi ini bekerja secara profesional dan dibekali surat tugas resmi. Legal standing itu bukan sekadar klaim, tetapi anda harus bisa membuktikan secara hukum, apalagi jika anda mengatasnamakan tim kuasa hukum Gubernur Jawa Tengah,” Tegas Imam Saputro.
Dalam peristiwa tersebut, Toipin juga diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman dengan mengatakan, “Kalau tidak terima, cari saya, tandai muka saya,” ujar Toipin.
Selain itu, sejumlah warga yang berada di lokasi turut meminta wartawan meninggalkan area balai desa.
Perdebatan sempat terjadi sehingga suasana menjadi tegang. Meski demikian, tidak terjadi kontak fisik dan aktivitas di balai desa tetap berlangsung. Wartawan tetap menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari tugas profesi untuk memperoleh informasi secara langsung dari sumber yang berwenang.
Seorang saksi yang berada di lokasi, Edi, membenarkan adanya ketegangan tersebut.
“Saya melihat wartawan datang baik-baik ke balai desa untuk bertemu kepala desa, Saat itu Pak Toipin duduk di balai desa, kemudian berbicara dengan nada tinggi sehingga suasana sempat tegang,” kata Edi.
Dalam situasi yang sama, Kepala Desa Kedungwungu menyatakan bahwa apabila ada wartawan datang ke desa ini, mereka biasanya akan memarahi bahkan bisa ‘menggeruduk’ wartawan.
Wartawan dan LSM yang hadir mengaku kecewa karena belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait. Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik, selama wartawan menjalankannya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(Red/Team)






