TELIKSANDI
NEWS TICKER

SPBU (65.748.001) Kalawa Diduga Melanggar UU Migas, Polda Kalteng Diminta Tangkap Pelaku

Selasa, 30 April 2024 | 3:28 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 859

27 April 2024

Teliksandi.id | Kalteng–SPBU (65.748.001) Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir Kab Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dinilai menabrak Undang-undang dan menyepelehkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KEPMEN ESDM RI) serta Surat Edaran dari PT Pertamina (persero).

Ketua Lembaga Pengawasan Publik ketika menyambangi SPBU Kalawa tersebut, ditemukan adanya pengisian BBM Jenis Solar Bersubsidi terhadap mobil Pick-up Toyota Hilux Warna putih dengan Nomor plat KH 8306 HC.

Pihak petugas SPBU Mengisi ke Mobil Pick-Up Hilux kedalam mobil yang sudah disiapkan beberapa jergen serta mengisi dibagian bagasi belakan mobil berupa Tandon penampungan yang cukup besar.

Pada saat pengisian Tandon dan puluhan Jergen, petugas operator SPBU lalu mematikan lampu di area pengisian agar tidak terlihat oleh petugas dan pengendara yang lain.

PT Pertamina (Persero) jelas dalam regulasi UU Migas melarang secara resmi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM)Jenis solar subsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang sudah dimodifikasi.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang dimodifikasi.

Supir mobil pemuat jerigen dan mobil pemuat Tandon yang sudah dimodifikasi ketika dimintai surat pengantar dan Surat rekomendasi dari pihak terkait,”tidak dapat memperlihatkan Surat tersebut.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. 

Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI Haryadi talli meminta pihak terkait khususnya Kepolisian polda Kalimantan Tengah dan Polres Pulang Pisau Untuk segera Memeriksa dan Menyegel SPBU 65.748.001 Kalawa yang berada di kecamatan Kahiyang Hilir Kab Pulang Pisau Kalimantan Tengah.(*/)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID