TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tiang TBG Masuk Desa Jenggrik Kedawung, UMKM Wifi Lama di Kambinghitamkan? Soal Izin atau Minim Komunikasi?

Kamis, 12 Februari 2026 | 7:42 am
Reporter: Redaksi
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 220

SRAGEN – Pemasangan tiang jaringan milik Tower Bersama Group (TBG) yang melintasi wilayah Klaster Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, memicu polemik di tingkat lokal. Sejumlah pelaku usaha wifi rakyat yang telah beroperasi sejak 2013 mengaku kecewa karena merasa tidak dilibatkan dalam komunikasi awal proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalur tiang jaringan itu melewati akses jalan eks DPU dan masuk hingga wilayah RT 05A. Kepala Desa Jenggrik menyatakan proyek tersebut berada dalam ranah bisnis dan perizinannya bukan kewenangan pemerintah desa.

“Perizinan itu melalui kabupaten. Desa tidak bisa mengintervensi karena ini dunia usaha,” kata Kepala Desa saat dikonfirmasi. Rabu (11/2/2026).

Skema tower bersama memang lazim diterapkan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Model ini memungkinkan beberapa operator menggunakan satu infrastruktur guna meningkatkan efisiensi dan pemerataan jaringan.

Namun, keberadaan jaringan baru tersebut dinilai berdampak secara psikologis terhadap pelaku usaha wifi lokal yang telah lebih dulu hadir lebih dari satu dekade. Mereka mengaku bukan menolak investasi, melainkan mempertanyakan absennya dialog sebelum proyek berjalan.

“Kami sudah berusaha sejak 2013. Kalau memang ada pengembangan jaringan, setidaknya ada komunikasi agar tidak muncul kesan kami menghalangi,” ujar salah satu pengelola wifi lokal. Rabu, (11/2/2026).

Sejumlah warga menyebut polemik ini lebih disebabkan miskomunikasi ketimbang persoalan hukum. Secara administratif, kewenangan izin memang berada di tingkat kabupaten. Namun dalam praktik sosial di desa, komunikasi publik sering menjadi faktor penentu kondusivitas.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kepala desa memang tidak memiliki otoritas menghentikan proyek legal. Akan tetapi, peran mediasi tetap melekat pada jabatan tersebut.

“Desa tidak bisa melarang investasi yang sah. Tapi fungsi menjembatani komunikasi antara pelaku usaha lama dan pihak baru tetap penting agar tidak timbul persepsi saling berhadapan,” ujarnya.

Hingga kini belum ada forum resmi yang mempertemukan seluruh pihak untuk duduk bersama. Situasi di lapangan dilaporkan masih kondusif, meskipun kekecewaan dari pelaku usaha lokal belum sepenuhnya mereda.

Kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur digital di tingkat desa bukan hanya perkara izin dan regulasi, melainkan juga menyangkut sensitivitas sosial serta tata kelola komunikasi. Di tengah dorongan percepatan akses internet, tantangan menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan usaha lokal menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Tim redaksi

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID