TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tidak terdaftar di DPT Pilkades, Warga Brangkal Akan Menggugat

Minggu, 29 September 2019 | 10:34 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 807

Sragen teliksandi.id – Pilkades Desa  Brangkal, Gemolong, Sragen,yang berlangsung Hari  Kamis (26/9/2019) menyisakan persoalan.

Manajer dari lawan Petahana tidak mau menanda tangani berita acara.

Pasalnya hal itu terjadi di karenakan adanya warga yang mempunyai hak  pemilih  tidak bisa mengikuti pencoblosan, berujung protes.  Jumadi, Manajer salah satu calon kepala desa (cakades), tidak mau untuk menandatangani berita acara hasil pemungutan suara, Kamis (26/9/2019). salah satu  saksi merasa adanya  dugaan kecurangan.

Salah satu warga yang berhasil kami temui merasa di dholimi karna dia warga asli Brangkal tidak terdaftar dan tidak merasa diberi sosialisasi oleh panitia ataupun ketua RT, kata warga yang kami temui.

Informasi yang dihimpun teliksandi.id di Balai Desa Brangkal, Sabtu (28/9/2019), ada dua cakades di Pilkades Brangkal. Mereka yakni Suratmin (nomor urut 1 dan berstatus petahana) dan Joko Suramto (nomor urut 2).

Meski unggul di dua TPS, Joko Suramto gagal memenangi pilkades karena setelah ditotal dia mendapat 833 suara. Sementara Suratmin mengumpulkan total 835 suara. Suara tidak sah ada 11 suara.

Ketua Panitia Pilkades Sugiyarno ketika teliksandi.id temui di Balai Desa Brangkal mengatakan “Penghitungan suara di masing-masing TPS digelar pukul 14.00 WIB. Sementara penghitungan suara keseluruhan di balai desa dimulai pukul 16.00 WIB,” ujar Sugiyarno, Ketua Panitia Pilkades.

Manajer cakades nomor urut 2, keberatan dengan hasil penghitungan suara itu hingga dia enggan menandatangani berita acara. “Pendukungnya sempat protes mengapa tidak dibolehkan mencoblos menggunakan KTP seperti halnya saat Pemilu Presiden lalu.

Sementara itu teliksandi.id menemui Sugiyarno selaku Ketua panitia Pilkades mengatakan “Sosialisasipun sudah dilaksanakan kepada seluruh ketua RT sebanyak tiga kali untuk mengecek DPT. baik untuk menambah atau mengurangi (revisi) DPT, tinggal bagaimana ketua RT sosialisasi ke warganya” ungkap Sugiyano di dampingi humasnya.

“Semua sudah sesuai prosedur juknis dan juklat”kata Sugiyarno

Dia menambahkan panitia sudah melaksanakan pilkades sesuai prosedur. “Kalau dirasa belum puas, silahkan menggugat hasil pilkades, Itu hak mereka,” ujar Sugiyarno.

Manager pikades no urut 2 saat di konfirmasi ia mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan keberatan dari hasil pilkades ini. (Triyono)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID