TELIKSANDI
NEWS TICKER

“TIDAK NETRAL SAAT PEMILU” Ini Sanksi Bagi Camat Purwantoro Wonogiri

Rabu, 10 Juli 2019 | 10:33 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 630

Teliksandi.id, Wonogiri — Camat Purwantoro, Wonogiri, Joko Susilo, bakal sanksi disiplin sedang karena melanggar netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu, April 2019 lalu.

Hal itu sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang disampaikan kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, selaku pejabat pembina kepegawaian dan atasan langsung dari Camat Purwantoro.

Bupati diberi tenggat waktu 14 hari terhitung sejak menerima rekomendasi itu untuk melaksanakannya. Jika tidak dilaksanakan, KASN bakal merekomendasikan Presiden Joko Widodo menjatuhkan sanksi kepada Bupati.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat KASN No. R.2080/KASN/6/2019 tertanggal 27 Juni 2019. Surat tersebut diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Jumat (5/7/2019) lalu.

Bawaslu merupakan lembaga yang meneruskan kasus dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro kepada KASN. Bawaslu sebelumnya menyatakan Camat Purwantoro tidak terbukti melanggar pidana pemilu, tetapi melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Di sisi lain, hingga Selasa (9/7/2019), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan belum menerima surat rekomendasi dari KASN tersebut.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa, menyampaikam dalam surat itu, KASN menyampaikan tindakan Camat Purwantoro yang mengarahkan orang agar memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu, anggota DPR, dan anggota DPD tertentu, melanggar aturan netralitas ASN.

Menurut KASN, mestinya Camat Purwantoro lebih berhati-hati dalam menyatakan dukungan politiknya dengan memperhatikan batasan-batasan, seperti hal yang boleh dan yang tak boleh dilakukan ASN.

Ali Mahbub menyampaikan Bawaslu akan mengawal rekomendasi KASN untuk memastikan Bupati melaksanakannya. Tugas Bawaslu itu sudah diatur dalam Pasal 101 huruf e ke-5 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Bawaslu sudah menanyakan kepada BKD Wonogiri selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kepegawaian, beberapa hari lalu. Namun, BKD mengaku belum menerima surat rekomendasi KASN.

 “Kami akan terus mengawalnya. Rekomendasi KASN harus dilaksanakan,” kata Ali.

Terpisah, Kepala BKD Wonogiri, Haryono, menyatakan hingga Selasa belum menerima surat rekomendasi KASN terkait sanksi bagi Camat Purwantoro. Dia menjelaskan penentuan sanksi itu sepenuhnya berada di tangan Bupati.

Seperti diketahui, Joko Susilo terekam kamera video mengarahkan peserta sarasehan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purwantoro di Pendapa Kantor Kecamatan Purwantoro, 10 April lalu, agar memilih calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, calon anggota DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan calon anggota DPD nomor urut 26 pada Pemilu lalu.

Rekaman video itu tersebar melalui Whatsapp (WA). Penelusuran Teliksandi.id, sanksi disiplin sedang terdiri atas tiga jenis, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID