TELIKSANDI
NEWS TICKER

DPP AKJII Periode 2026-2031 Gelar Rapat Pleno 1, Perkuat Loyalitas Dedikasi Eksistensi Organisasi Untuk Pengabdian Masyarakat Bangsa dan Negara

Minggu, 14 Juni 2026 | 1:02 pm
Reporter:
Posted by: khusus redaksi
Dibaca: 86

SRAGEN | TELIKSANDI.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) periode 2026-2031, menggelar Rapat Pleno 1 tahun 2026, Sabtu – Minggu (13-14  Juni 2026) di Kantor Sekretariat DPP AKJII Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. 

Dalam agenda Rapat Pleno 1 DPP AKJII mengusung tema, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat, dan memperkuat Loyalitas Dedikasi Eksistensi Organisasi Untuk Pengabdian Masyarakat Bangsa dan Negara” dihadiri Ketua Umum Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum beserta Jajaran Ketua Divisi dan Pengurus DPP dan Pimpinan DPD DPC AKJII seluruh Indonesia.

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031 dalam pengarahanya menjelaskan, “Rapat Pleno 1 DPP AKJII untuk evaluasi kepengurusan  dan mengumumkan bahwa AKJII telah teregistrasi dalam SK Menteri Hukum RI 2026 secara resmi dan syah, serta menetapkan peraturan internal dan eksternal organisasi, guna menentukan langkah strategis DPP DPD DPC AKJII jangka menengah dan jangka panjang” jelas Yusuf yang diketahui sebagai Wartawan Utama serta Pemimpin Redaksi Media Teliksandi dan Pimpinan Umum PT Berita Intellijen Negara RI. (14/6) 

Ketua Umum juga menambahkan, AKJII merupakan organisasi pers wadah organisasi wartawan, sejajar kedudukan serta keberadaanya sebagaimana organisasi pers yang ada, menegaskan amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 7 ayat 1, bahwa setiap wartawan berhak memilih organisasi wartawan. 

“DPP AKJII akan bekerja sama dengan LPS PERS untuk menggelar Sertifikasi Jurnalis melalui LSP Pers Indonesia, uji kompetensi wartawan resmi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka setiap wartawan AKJII wajib memiliki sertifikasi profesi wartawan” Tegas Yusuf yang ditahui sebagai Managing partner Kantor Hukum LBH SAPU JAGAD. (14/06) 

Uji kompetensi wartawan resmi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Untuk menjaga profesionalisme wartawan, dan merealisasikan amanat UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, maka DPP AKJII kedepan akan menata organisasi pers yang menjadi wadah kita bersama secara profesional, untuk itu seluruh Pengurus dan Anggota AKJII harus tertanamkan loyalitas, dedikasi, eksistensi pengabdian sepenuhnya kepada organisasi, masyarakat, bangsa, negara. 

Dalam Forum Rapat Pleno 1 DPP AKJII, menetapkan beberapa keputusan strategis organisasi AKJII periode 2026-2031, juga mengingatkan bahwa: empat pilar demokrasi utamanya meliputi: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan PERS sebagai kontrol sosial, memperkuat 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.(Red/Suci) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID