GROBOGAN – Praktik penjualan pakaian seragam melalui koperasi di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Grobogan kembali menjadi perhatian. Di tengah berlakunya aturan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam di lingkungan satuan pendidikan, koperasi sekolah di sejumlah SMP Negeri masih menyediakan seragam bagi peserta didik baru.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Grobogan yang juga menjabat sebagai kepala salah satu SMP Negeri di Purwodadi mengakui koperasi di sekolah yang dipimpinnya menyediakan sekaligus menjual seragam kepada peserta didik. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana implementasi regulasi dijalankan di tingkat satuan pendidikan, sekaligus sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam di tempat tertentu.
Dengan demikian, orang tua memiliki hak untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun sepanjang memenuhi ketentuan model, warna, dan atribut sebagaimana diatur pemerintah.
Di sisi lain, praktik penyediaan seragam melalui koperasi sekolah masih dipertahankan dengan alasan memberikan kemudahan kepada orang tua dan peserta didik dalam memperoleh perlengkapan sekolah yang sesuai standar.
Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, awak media telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp awak media diduga tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Irfan, Ketua sebuah lembaga pemerhati pendidikan yang berkedudukan di Pedurungan, Kota Semarang, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, koperasi sekolah memang memiliki fungsi menyediakan kebutuhan peserta didik. Namun karena berada di lingkungan sekolah dan pengelolaannya melibatkan unsur sekolah, diperlukan kejelasan mengenai batas kewenangan koperasi dalam menjual seragam.
“Kejelasan regulasi menjadi penting agar sekolah memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kebijakan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Pengamat menilai persoalan ini tidak semata berkaitan dengan aktivitas koperasi sekolah, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan regulasi nasional di daerah. Kejelasan sikap pemerintah diharapkan dapat mengakhiri perbedaan praktik yang selama ini terjadi di berbagai sekolah negeri.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan mengenai dasar hukum penjualan seragam melalui koperasi sekolah maupun mekanisme pengawasan yang diterapkan. Karena itu, publik masih menunggu penegasan pemerintah agar pelaksanaan aturan berlangsung secara konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir.
Grobogan, Dinas Pendidikan, SMP Negeri, Koperasi Sekolah, Seragam Sekolah, Regulasi Pendidikan, Pendidikan Nasional






