Tegal | Teliksandi.id – Tim Aktivis Lingkungan Hidup Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) bersama tim Bravo Mawar Hijau melakukan investigasi di lapangan dan menemukan adanya aktivitas ilegal mining di area konservasi resapan Sungai Gung. (23/07/2025)
Aktivitas ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keselamatan warga.
“Kerusakan lingkungan di hulu Sungai Gung semakin masif dan terstruktur, yang dapat dikonfirmasi melalui Dinas ESDM wilayah Slamet Utara di Tegal Sari,” kata perwakilan Bravo Mawar Hijau – Aktivitas ilegal mining di daerah resapan Sungai Gung dan wilayah Danawari – Lebaksiu menyebabkan kerusakan area konservasi yang berfungsi menahan sedimen/lumpur banjir bandang lahar dingin Gunung Slamet,” tambahnya.Peninjauan ulang dan evaluasi izin-izin usaha pertambangan di area resapan Sungai Gung.
– Menghentikan aktivitas ilegal mining yang terstruktur dan pragmatis.- Menginisiasi program pemulihan area resapan dan mengalihfungsikan untuk sarana wisata air.
– Pasal 33 UUD 1945
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
– Permenkeu No. 115/PMK/06/2020 tentang Pemanfaatan Lahan Milik Negara
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivis lingkungan hidup meminta pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal mining di Sungai Gung dan meminta peninjauan ulang izin-izin usaha pertambangan di area resapan Sungai Gung. Mereka juga menginisiasi program pemulihan area resapan dan mengalihfungsikan untuk sarana wisata air
Belum ada komentar resmi dari pemerintah setempat terkait tuntutan aktivis lingkungan hidup. Namun, diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga. (red/suherman)






